Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 1 April 2024 | 04.15 WIB

Bolehkah Itikaf di Rumah pada 10 Hari Terakhir Bulan Ramadhan? Simak Penjelasannya

ILUSTRASI. Itikaf di Rumah. (Pinteres)

JawaPos.com - 10 hari terakhir Ramadhan terasa istimewa karena umat muslim berharap bisa menemukan malam Lailatul Qadar. Salah satu ibadah yang bisa dilakukan untuk menemukan malam Lailatul Qadar adalah dengan menjalani Itikaf di masjid.

Itikaf merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dan sebuah ketaatan yang sangat mulia. Di kalangan para ulama terdapat perbedaan tentang waktu pelaksanaan itikaf, dilaksanakan selama sehari semalam (24 jam) atau boleh dilaksanakan dalam beberapa waktu (saat).

Al-Hanafiyah berpendapat bahwa itikaf dapat dilaksanakan pada waktu yang sebentar tapi tidak ditentukan batasan lamanya. Sedang menurut al-Malikiyah itikaf dilaksanakan dalam waktu minimal satu malam satu hari. 

Dengan memperhatikan pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa i'tikaf dapat dilaksanakan dalam beberapa waktu tertentu, misal dalam waktu 1 jam, 2 jam, 3 jam dan seterusnya, dan boleh juga dilaksanakan dalam waktu sehari semalam (24 jam).

Di dalam al-Quran surat al-Baqarah ayat 187 dijelaskan bahwa i'tikaf dilaksanakan di masjid. Di kalangan para ulama ada perbedaan pendapat tentang masjid yang dapat digunakan untuk pelaksanaan itikaf.

Dikutip dari muhammadiyah.or.id, bahwa sebagian berpendapat bahwa masjid yang dapat dipakai untuk pelaksanaan i’tikaf adalah masjid yang memiliki imam dan muadzin khusus, baik masjid tersebut digunakan untuk pelaksanaan shalat lima waktu atau tidak.

Hal ini sebagaimana dipegang oleh al-Hanafiyah (ulama Hanafi). Sedang pendapat yang lain mengatakan bahwa itikaf hanya dapat dilaksanakan di masjid yang biasa dipakai untuk melaksanakan shalat jama’ah. Pendapat ini dipegang oleh al-Hanabilah (ulama Hambali).

Salah satu ibadah khusus yang hanya dapat dilakukan di masjid adalah itikaf. Hukum itikaf adalah sunnah, dapat dikerjakan setiap waktu yang memungkinkan terutama pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ

Dari Aisyah r.a. isteri Nabi s.a.w. menuturkan, “Sesungguhnya Nabi SAW. melakukan i'tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan hingga beliau wafat, kemudian istri-istrinya mengerjakan i'tikaf sepeninggal beliau”. (Hadits Shahih, riwayat al-Bukhari: 1886 dan Muslim: 2006).

Bahwa jika memang tidak memungkinkan untuk melaksanakan itikaf  di dalam masjid sebagaimana biasanya. Disamping itu hendaknya juga berazam yang kuat di dalam hati untuk beritikaf  di masjid, hal ini tentu dibuktikan dengan memperbanyak amal ibadah di dalam rumah (tempat yang dikhususkan untuk ibadah) seperti, membaca al-Qur’an, berzikir, sholawat atau maulid, sholat sunnah tarawih,dll. Kemudian hendaknya juga memperhatikan orang-orang disekitar yang kekurangan ekonomi dengan membantu hajat atau keperluan mereka saudara seiman.

Pandangan bolehnya itikaf di ruangan solat yang terdapat di rumah baik bagi laki-laki dan perempuan rupanya juga diusung oleh sebagian ulama mazhab Maliki. Dikutip dari islam.nu.or.id memaparkan bahwa keterangan mengenai hal ini:  

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore