Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 9 Maret 2024 | 18.21 WIB

Tidak Sengaja Makan dan Minum Saat Puasa, Apakah Masih Dianggap Sah Jika Sampai Kenyang?

Cara menghindari lupa saat puasa adalah dengan meningkatkan kesadaran dan konsentrasi dalam beribadah. (muslimhands) - Image

Cara menghindari lupa saat puasa adalah dengan meningkatkan kesadaran dan konsentrasi dalam beribadah. (muslimhands)

JawaPos.com - Puasa merupakan ibadah wajib bagi umat Islam di bulan Ramadhan. Durasi berpuasa yakni selama munculnya fajar hingga terbenamnya matahari.

Setiap kaum Muslim harus dapat menahan diri dari aktivitas yang dapat membatalkan puasa. Salah satu hal yang dapat membatalkan puasa adalah makan dan minum.

Namun perlu diketahui bahwa makan atau minum yang dapat membatalkan puasa adalah jika tindakan tersebut dilakukan secara sengaja.

Orang yang makan atau minum karena lupa dalam keadaan berpuasa pada bulan Ramadhan, tidaklah batal puasanya dan boleh untuk meneruskan tanpa adanya sanksi apa pun.

Sebagaimana disabdakan Rasulullah dalam salah satu hadisnya berikut:

مَنْ أَكَلَ نَاسِيًا وَهُوَ صَائِمٌ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ 

“Barangsiapa makan karena lupa sementara ia sedang berpuasa, hendaklah ia menyempurnakan puasanya karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum.” (HR al-Bukhari Muslim).

Namun, seperti dilansir dari laman website an-nur.ac.id, Sabtu (9/3), terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam masalah ini.

Pertama, orang yang tidak sengaja makan atau minum itu harus benar-benar lupa bahwa dirinya sedang berpuasa. 

Jika dia hanya pura-pura lupa atau sengaja, maka puasanya menjadi batal. Bahkan itu dapat menjadi tanda telah melakukan dosa.

Kedua, orang yang kelupaan itu harus segera berhenti ketika tersadar bahwa dirinya sedang berpuasa. Jika ia melanjutkan makan atau minum setelah sadar, maka puasanya batal.

Ketiga, jumlah makanan atau minuman yang dikonsumsi juga masih menjadi perbincangan di kalangan ulama.

Sebagian ulama berpendapat bahwa jika jumlahnya sedikit, misalnya satu atau dua suap, maka puasanya tidak batal. 

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore