Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 9 Maret 2024 | 18.16 WIB

Apakah Puasa Dzuhur atau Puasa Setengah Hari Diperbolehkan Dalam Hukum Islam? Simak Penjelasannya

Anak kecil berumur di bawah sepuluh tahun tidak memiliki kewajiban untuk berpuasa. (khaleejtimes) - Image

Anak kecil berumur di bawah sepuluh tahun tidak memiliki kewajiban untuk berpuasa. (khaleejtimes)

JawaPos.com - Puasa Dzuhur atau puasa bedug merupakan istilah yang familiar di tengah masyarakat. Istilah tersebut berarti menjalankan puasa hanya setengah hari, mulai dari Subuh hingga Dzuhur saja.

Padahal hakikat puasa adalah menahan diri dari segala aktivitas yang dapat membatalkannya mulai Subuh hingga Maghrib.

Sehingga puasa Dzuhur atau puasa bedug hukumnya haram. Sebab hal itu membatalkan puasa bukan pada waktunya, kecuali ia memiliki uzur syar’i yang membolehkannya berbuka. 

Melansir laman NU Online, Sabtu (9/3), sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Al-Muhadzzab Imam As-Syairazi:

وَيُحْرَمُ عَلَى الصَّائِمِ الْأَكْلُ وَالشُّرْبُ لِقَوْلِهِ عَزَّ وَجَلَّ: وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ (البقرة 187) 

“Diharamkan makan minum bagi orang yang berpuasa, karena firman Allah SWT, ‘Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam (waktu fajar), kemudian sempurnakanlah puasa sampai datang waktu malam.”

Namun, bagaimana jika puasa setengah hari diperuntukkan bagi anak-anak? Dalam Al-Muhadzzab disebutkan: 

 وَأَمَّا الصَّبِيُّ فَلَا تَجِبُ عَلَيْهِ لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَبْلُغَ وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يُفِيْقَ). وَيُؤْمَرُ بِفِعْلِهِ لِسَبْعِ سِنِيْنَ إِذَا أَطَاقَ الصَّوْمَ وَيُضْرَبُ عَلَى تَرْكِهِ لِعَشْرٍ قِيَاساً عَنِ الصَّلاَة

“Adapun anak kecil, maka tidak wajib baginya berpuasa, karena ada hadis Nabi SAW, ‘Kewajiban diangkat dari tiga orang, yaitu anak kecil hingga ia baligh, orang yang tidur hingga bangun, orang gila sampai ia sadar.’ Anak kecil berumur tujuh tahun diperintahkan untuk berpuasa apabila ia kuat, dan anak yang sudah berumur sepuluh tahun dipukul jika meninggalkan puasa, diqiyaskan dengan shalat.”

Imam Asy-Syairazi menjelaskan, orang tua mesti memerintahkan anak-anaknya yang sudah berumur tujuh tahun untuk melaksanakan puasa.

Apabila tidak melaksanakan puasa di umur sepuluh tahun maka diqiyaskan pada masalah shalat. 

Sehingga boleh ditegur dengan dipukul, tentunya pukulan yang ringan dan tidak menimbulkan luka. Hal itu bertujuan untuk mendidik anak agar mau melaksanakan puasa.

Berdasarkan penjelasan di atas, puasa Dzuhur atau puasa setengah hari diharamkan bagi orang dewasa yang tidak memiliki uzur sama sekali.

Sedangkan anak kecil diperbolehkan menjalankan proses puasa dengan bertahap, dari setengah hari kemudian sehari penuh. 

Namun harus dibarengi dengan penjelasan bahwa hakikat waktu puasa adalah sampai waktu terbenamnya matahari atau adzan Maghrib tiba.

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore