Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 8 Oktober 2026 | 04.56 WIB

Resmi! BPIH 2027 Disepakati Rp 98 Juta, Biaya Pelunasan Per Jemaah Rp 54 Juta

Jamaah haji Indonesia beribadah di Masjid Nabawi Madinah. Hukum asal shalat Arbain atau 40 waktu di Masjid Nabawi adalah sunnah, dan tidak ada hubungannya dengan ibadah haji. (Media Center Haji 2026) - Image

Jamaah haji Indonesia beribadah di Masjid Nabawi Madinah. Hukum asal shalat Arbain atau 40 waktu di Masjid Nabawi adalah sunnah, dan tidak ada hubungannya dengan ibadah haji. (Media Center Haji 2026)

JawaPos.com - Pemerintah dan DPR RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp 98.466.351,35 per jemaah. Dari jumlah tersebut, porsi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi tanggungan jemaah ditetapkan sebesar Rp 54.648.825 atau 55,5 persen dari total BPIH.

Kesepakatan itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam pembahasan BPIH 1448 Hijriah/2027 Masehi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (7/10).

"Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah mengenai BPIH sepakat bahwa BPIH tahun 1448 Hijriah 2027, per jemaah rata-rata sebesar Rp 98.466.351,35," kata Dasco.

Sementara itu, sebesar Rp 43.817.526 atau 44,50 persen dari BPIH berasal dari nilai manfaat hasil pengelolaan keuangan haji. Pemerintah dan DPR menyepakati nilai manfaat yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji 2027 mencapai sekitar Rp 8,83 triliun.

Selain untuk membiayai penyelenggaraan haji, Komisi VIII DPR juga menyepakati sisa nilai manfaat sekitar Rp 2,6 triliun. Dana tersebut akan ditempatkan pada rekening virtual jemaah yang masih masuk dalam daftar tunggu keberangkatan haji.

Editor: Diar Candra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore