Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 6 Oktober 2026 | 00.18 WIB

Pemerintah Kembali Usulkan Skema Biaya Haji Tahun Depan 52:48

Jamaah Haji melaksanakan Tawaf Ifadah di Masjidil Haram, Minggu (31/5/2026). Tawaf ifadah dan sa'i yang diakhiri dengan tahalul tsani menandakan selesainya rangkaian ibadah haji tahun ini. (Dok Bayu Putra/JawaPos.com) - Image

Jamaah Haji melaksanakan Tawaf Ifadah di Masjidil Haram, Minggu (31/5/2026). Tawaf ifadah dan sa'i yang diakhiri dengan tahalul tsani menandakan selesainya rangkaian ibadah haji tahun ini. (Dok Bayu Putra/JawaPos.com)

JawaPos.com - Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan skema biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sebesar 52 persen yang dibayarkan jamaah. Sedangkan sisanya atau 48 persen dari nilai manfaat hasil pengelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Nah, formulasi itu kemarin yang ditawarkan oleh pemerintah ke DPR,” ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak di Kantor Kemenko PMK di Jakarta pada Senin (5/10). Usulan 52 berbanding 48 ini menjadi yang kedua dalam pembahasan biaya haji antara Kementerian Haji dan Umrah bersama Komisi VIII DPR RI.

Pada usulan pertama, Kemenhaj mengajukan skema biaya haji 40 persen dibayarkan jamaah dan 60 persen melalui nilai manfaat dari total usulan biaya haji 2027 sebesar Rp 107,34 juta per orang.

Menurut Dahnil, usulan terbaru 52 berbanding 48 persen ini juga berdasarkan arahan dari Presiden Prabowo Subianto saat dirinya bersama Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menghadap ke Istana beberapa waktu lalu.

Hingga saat ini, kata Dahnil, pembahasan biaya haji masih dinamis. Namun pemerintah terus memastikan agar biaya haji tidak boleh membebani jamaah di tengah naiknya berbagai biaya layanan dalam dan luar negeri.

Editor: Diar Candra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore