Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 14 Mei 2026 | 01.15 WIB

Jamaah Haji Indonesia Ditangkap Usai Rekam Perempuan Arab Saudi Tanpa Izin

Ilustrasi jamaah haji Indonesia di Tanah Suci. Ada jamaah Indonesia yang ditangkap kepolisian Saudi gara-gara merekam perempuan Arab Saudi tanpa izin. (Bayu Putra/JawaPos.com/MCH 2026) - Image

Ilustrasi jamaah haji Indonesia di Tanah Suci. Ada jamaah Indonesia yang ditangkap kepolisian Saudi gara-gara merekam perempuan Arab Saudi tanpa izin. (Bayu Putra/JawaPos.com/MCH 2026)

JawaPos.com – Privasi seseorang dihormati betul di Arab Saudi. Terbukti, seorang jamaah haji Indonesia diringkus oleh apparat keamanan akibat merekam seorang perempuan Saudi tanpa izin.

Peristiwa itu dilaporkan terjadi di Madinah baru-baru ini. Jamaah yang tak disebutkan identitasnya itu dilaporkan merekam Perempuan Saudi di wilayah Markaziyah, Madinah.

Koordinator Koordinator Satgas Pelindungan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Akhmad Masbukhin menyayangkan hal tersebut.

Dia mengingatkan, privasi sangat dihargai di Saudi. Tindakan seperti mengambil foto atau video tanpa persetujuan bisa berujung proses hukum.

"Kami menangani satu kasus yang menarik. Jadi, ada satu jamaah haji Indonesia ditangkap oleh kepolisian Markaziah di Madinah Al Munawarah. Itu karena mengambil video seorang perempuan sekitar umur 30 tahun tanpa izin," ujarnya dalam keterangan video, dikutip Rabu (13/5).

Ia menjelaskan, saat diperiksa, jamaah tersebut mengaku tidak berniat buruk saat merekam video. Namun, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku di Arab Saudi.

"Ketika ditangkap dan diinterogasi, yang bersangkutan menyampaikan tidak ada niat jahat. Tetapi tetap kasusnya diangkat ke niabah ammah atau kejaksaan umum," lanjutnya.

Pihak kepolisian, tutur Masbukhin, menyampaikan bahwa jamaah tersebut berpotensi dibebaskan bila korban tidak melanjukan laporan.

Namun, kalau ternyata korban melanjutkan laporan atas pelanggaran privasi, pelaku bisa dikenai sanksi denda.

"Apabila korban itu mengadukan kepada pihak kepolisian tentang haknya yang dilanggar, maka dia akan dikenai denda," jelas Masbukhin.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore