Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 9 Mei 2025 | 02.12 WIB

Arab Saudi Perketat Razia Haji Ilegal, Konjen Minta Jemaah Indonesia Selalu Kenakan Kartu Nusuk

Calon jemaah haji asal Indonesia saat perekaman data untuk kartu nusuk, Jumat (2/5) malam waktu Arab Saudi. (Dhimas Ginanjar/JawaPos.com) - Image

Calon jemaah haji asal Indonesia saat perekaman data untuk kartu nusuk, Jumat (2/5) malam waktu Arab Saudi. (Dhimas Ginanjar/JawaPos.com)

JawaPos.com – Pemerintah Arab Saudi meningkatkan langkah-langkah pengamanan menjelang puncak musim haji 2025, khususnya untuk mencegah masuknya jemaah haji ilegal ke kota suci Makkah. Pengetatan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari regulasi visa, razia lapangan, hingga pemberlakuan sanksi yang jauh lebih berat dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Konsul Jenderal (Konjen) RI untuk Arab Saudi Yusron B. Ambary, menyampaikan bahwa tahun ini otoritas Saudi sangat serius dalam menindak pelanggaran visa haji. Evaluasi dari musim haji tahun lalu menunjukkan masih banyak warga asing, termasuk dari Indonesia, yang mencoba masuk ke Makkah tanpa visa haji resmi. Maka dari itu, tahun ini berbagai celah ditutup sejak awal.

“Salah satu hal yang dilakukan pemerintah Saudi adalah mencegah masuknya haji ilegal ke Arab Saudi, terutama ke Makkah, Arafah, dan Mina,” ujar Yusron di kantor Daker Makkah, Kamis (8/5) siang.

Langkah pertama adalah penghentian penerbitan visa umrah sejak 13 April 2025. Disusul dengan kebijakan bahwa per 29 April 2025, seluruh pemegang visa umrah wajib meninggalkan Arab Saudi. Ini artinya, tidak ada ruang waktu bagi jemaah umrah untuk “menyelinap” ke musim haji.

Di sisi lain, pengetatan dilakukan secara fisik di lapangan. Pemeriksaan di berbagai checkpoint di kota Makkah diperkuat. Selain itu, aparat keamanan Saudi juga menggelar razia besar-besaran secara acak di sejumlah titik di dalam kota.

“Makkah ini sangat lengang saat ini. Razia ada di mana-mana. Itu upaya keras dari pemerintah Arab Saudi untuk mengamankan haji ilegal,” jelas Yusron. Kondisi tersebut bahkan turut dirasakan oleh petugas haji Indonesia yang telah lebih dulu berada di Makkah.

Tahun ini, hukuman bagi pelaku dan fasilitator haji ilegal meningkat signifikan. Bila pada musim haji sebelumnya denda maksimal hanya SAR 10.000 (sekitar Rp 44,8 juta), tahun ini dinaikkan menjadi SAR 20.000 atau sekitar Rp 89,6 juta. Tak hanya itu, pelaku juga terancam hukuman penjara dan deportasi.

Sementara bagi pihak-pihak yang memfasilitasi, baik individu maupun perusahaan, hukuman lebih tegas lagi: denda mencapai SAR 100.000 atau sekitar Rp 448 juta, termasuk risiko penjara dan deportasi.

Fasilitator ini mencakup siapa saja yang memberikan dukungan kepada jemaah ilegal, mulai dari menyediakan kendaraan, akomodasi, hingga logistik lainnya. “Kalau tahun lalu dendanya SAR 50.000, tahun ini ditingkatkan menjadi SAR 100.000,” terang Yusron.

Menyikapi situasi ini, Konjen RI mengimbau seluruh jemaah haji resmi asal Indonesia untuk selalu membawa identitas resmi, khususnya kartu Nusuk. Kartu tersebut menjadi tanda bahwa mereka adalah jemaah legal yang memiliki izin tinggal di kota Makkah selama musim haji.

“Tahun ini seluruh kartu Nusuk, seingat saya, sudah hampir seluruh jemaah menerimanya saat berada di Madinah. Kemanapun Ibu Bapak pergi, jangan pernah lupa membawa kartu Nusuk itu,” tegasnya.

Dalam kondisi razia yang sangat ketat, jemaah yang tidak membawa identitas resmi bisa mengalami kendala, bahkan jika statusnya legal sekalipun. Untuk itu, edukasi dan kesadaran menjadi kunci.

Yusron juga mengungkap adanya temuan 30 warga negara Indonesia yang tertangkap hendak berhaji dengan visa ziarah, yang secara aturan tidak sah digunakan untuk masuk ke wilayah Makkah selama musim haji.

“Mereka tahu itu dilarang, tapi masih coba-coba. Kami sudah mengimbau agar semua warga negara Indonesia yang ingin berhaji melakukannya dengan cara yang sah,” katanya prihatin.

Menutup keterangannya, Yusron memberikan pesan tegas namun menyentuh. Ia berharap agar tidak ada lagi WNI yang terjebak tawaran haji murah atau jalur cepat yang ujung-ujungnya justru berisiko gagal menunaikan ibadah.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore