Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 10 Juli 2025 | 21.49 WIB

Mantan Anggota NCT, Taeil, Divonis 3,5 Tahun Penjara atas Kasus Asusila Berat terhadap Warga Tiongkok

Taeil eks NCT dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara. (Allkpop) - Image

Taeil eks NCT dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara. (Allkpop)

JawaPos.com - Mantan anggota NCT, Taeil (31), resmi dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul.

Melansir laman Allkpop, putusan ini disampaikan dalam persidangan yang digelar pada Kamis (10/7) sekitar pukul 14.00 waktu setempat (KST) atau 12.00 WIB, oleh Divisi Pidana ke-26 pengadilan tersebut.

Taeil tidak sendiri dalam kasus ini, ia divonis bersalah bersama dua terdakwa lainnya yang juga terlibat dalam tindak kejahatan asusila berat tersebut.

Dalam putusannya, pihak pengadilan menyatakan bahwa Taeil dan kedua terdakwa lainnya terbukti melakukan pelecehan berat terhadap seorang perempuan warga negara Tiongkok yang saat kejadian berada dalam kondisi mabuk.

Peristiwa ini terjadi pada Juni tahun lalu, dan sejak saat itu kasusnya telah menarik perhatian publik luas, terutama para penggemar K-pop.

Selama persidangan, ketiga terdakwa secara eksplisit mengakui perbuatan mereka. Pengakuan tersebut menjadi salah satu faktor yang memperkuat vonis yang dijatuhkan.

Selain hukuman penjara, para terdakwa diwajibkan untuk mengikuti program rehabilitasi berupa pelatihan edukatif terkait kekerasan seksual selama 40 jam.

Pengadilan juga mewajibkan mereka untuk didaftarkan sebagai pelaku kekerasan seksual di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

Tidak hanya itu, dalam putusan tersebut, pengadilan juga memutuskan larangan bagi Taeil dan dua terdakwa lainnya untuk bekerja di sektor-sektor profesional yang melibatkan anak-anak maupun remaja selama jangka waktu lima tahun ke depan setelah menjalani hukuman mereka.

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap kelompok rentan dari potensi risiko yang mungkin ditimbulkan oleh pelaku kekerasan seksual.

Sebagai bagian dari langkah pengamanan, Pengadilan Distrik Pusat Seoul juga mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Taeil dan dua terdakwa lain pada hari yang sama.

Pihak pengadilan menyampaikan bahwa keputusan untuk melakukan penahanan didasarkan atas kekhawatiran bahwa para terdakwa mungkin melarikan diri mengingat vonis penjara yang telah dijatuhkan kepada mereka.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi dunia hiburan Korea Selatan yang selama ini dikenal sangat menjaga citra publik para artisnya.

Kejatuhan seorang figur publik seperti Taeil karena keterlibatannya dalam kejahatan seksual tentu menjadi tamparan keras bagi industri hiburan sekaligus membuka diskusi penting mengenai tanggung jawab sosial dan hukum para selebritas.

Pihak agensi yang pernah menaungi Taeil, SM Entertainment, belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan terbaru dari kasus ini.

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore