Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 12 Oktober 2026 | 01.15 WIB

Halo Pencinta Minuman Berpemanis! Tahun Depan Sudah Kena Cukai Loh, Target Pemerintah Rp 1,7 Triliun

Sejumlah pengunjung berbelanja produk minuman berpemanis dalam kemasan di supermarket di Jakarta.

JawaPos.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu), menargetkan penerapan kebijakan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) mulai berlaku pada semester II-2027.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Djaka Budhi Utama, mengatakan payung hukum cukai MBDK telah tercantum dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027.

Namun, aturan teknis spesifik mengenai besaran tarif dan ambang batas kandungan gula yang akan dikenakan cukai masih dibahas pemerintah.

Djaka mengatakan, saat ini pemerintah masih mematangkan aturan turunannya sebelum peraturan baru itu resmi dijalankan.

“Untuk pemberlakuannya kita sedang melengkapi aturan-aturannya dan mudah-mudahan bisa diterapkan di semester kedua tahun 2027,” ujar Djaka dalam konferensi pers APBN KiTa, di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (9/10).

Djaka menyebut pemerintah menargetkan penerimaan hingga Rp 1,7 triliun dari penerapan kebijakan MBDK.

Untuk itu, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tengah mematangkan konsep bersama dengan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF).

“Masih membicarakan berapa besarannya, sehingga belum tahu berapa kandungan yang akan dipungut untuk kandungan gulanya,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya aturan penerapan cukai bagi produk bermuatan gula tinggi telah memiliki payung hukum melalui Pasal 194 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore