
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid. (Dok. Komdigi)
JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa realisasi anggaran sepanjang 2025 tidak semata-mata dipandang sebagai pencapaian administratif. Namun diarahkan untuk memberikan manfaat konkret bagi masyarakat melalui penguatan akses digital, khususnya di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Selama tahun 2025, Kemkomdigi membukukan realisasi anggaran sebesar Rp 10,58 triliun dari total pagu pascablokir Rp 11,4 triliun, atau mencapai 94,9 persen. Penggunaan anggaran tersebut difokuskan pada keberlanjutan layanan digital strategis sekaligus percepatan pemerataan konektivitas di daerah yang selama ini masih mengalami keterbatasan akses.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menyampaikan bahwa capaian penyerapan anggaran tersebut menjadi cerminan komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan digital yang inklusif, bahkan di tengah proses penataan organisasi kementerian.
“Serapan anggaran ini bukan sekadar angka, tetapi upaya memastikan pembangunan infrastruktur digital benar-benar dirasakan masyarakat. Hingga akhir 2025, layanan 4G telah menjangkau 98,95 persen populasi penduduk. Ini langkah penting agar tidak ada wilayah yang tertinggal dalam transformasi digital,” ujar Meutya dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI di Jakarta Pusat, Senin (26/1).
Upaya pemerataan akses tersebut diperkuat dengan pengoperasian 6.747 Base Transceiver Station (BTS) di kawasan 3T. Dari total tersebut, 3.262 BTS beroperasi di Papua untuk melayani kebutuhan komunikasi masyarakat setempat.
Selain itu, pembangunan jaringan tulang punggung fiber optik nasional kini telah menjangkau 5.253 kecamatan, sehingga memperkokoh fondasi konektivitas bagi layanan publik dan kegiatan ekonomi daerah.
Tidak hanya berdampak pada akses masyarakat, penguatan sektor digital juga mendorong peningkatan penerimaan negara. Sepanjang 2025, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kemkomdigi tercatat mencapai Rp29,3 triliun, atau 116,04 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp25,2 triliun.
Pencapaian tersebut diperoleh melalui optimalisasi pengelolaan sektor komunikasi dan digital, tanpa membebani masyarakat pengguna layanan.
“Penerimaan negara ini menjadi modal penting untuk menjaga keberlanjutan program prioritas, terutama perluasan akses dan peningkatan kualitas layanan digital ke depan,” tambah Meutya.
Memasuki 2026, Kemkomdigi menegaskan komitmennya untuk mengelola belanja dan penerimaan negara secara transparan dan akuntabel, dengan orientasi pada dampak nyata bagi masyarakat. Mengusung semangat Terhubung, Tumbuh, dan Terjaga, kementerian akan melanjutkan pembangunan infrastruktur digital sekaligus memperkuat aspek keamanan dan kedaulatan ruang digital nasional.
“Tantangan ke depan adalah memastikan teknologi digital tetap berpihak pada manusia. Dengan kolaborasi lintas sektor dan dukungan masyarakat, kami optimis digitalisasi dapat mendorong pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan,” tutup Meutya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022