Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 25 Agustus 2026 | 22.10 WIB

Kasus Yogi ‘Starlink’ Disidang, Menkomdigi Meutya Hafid Tekankan Pembinaan

Perangkat internet Starlink. (Taun-Tech) - Image

Perangkat internet Starlink. (Taun-Tech)

JawaPos.com - Kasus penyediaan layanan internet berbasis Starlink yang menjerat Yogi Gilang Arya Setia (39), warga Mentawai, tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan proses hukum tetap harus dihormati. Namun pendekatan pembinaan dinilai dapat menjadi jalan keluar untuk persoalan perizinan yang dihadapi.

Meutya menegaskan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tidak bermaksud mencampuri perkara yang sedang berjalan.

Di sisi lain, pemerintah juga melihat kondisi masyarakat Desa Sikakap, Mentawai, yang masih membutuhkan akses internet dengan kualitas lebih baik.

“Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum yang sedang berjalan, kita juga tidak ingin melakukan intervensi. Ini bukan bagian dari intervensi. Namun demikian, dari Komdigi kami melihat ada dua sisi. Yang pertama, seseorang yang melakukan layanan internet memang perlu memiliki izin. Tetapi sisi yang kedua, di Desa Sikakap, Mentawai, memang ada kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet yang kualitasnya lebih baik,” kata Meutya dalam keterangannya, Selasa (25/8).

Menurut Meutya, jaringan 4G memang telah tersedia di Sikakap. Namun, wilayah tersebut belum memiliki jaringan fiber optic sehingga kualitas layanan belum optimal. Selain itu, hanya ada satu operator 4G yang beroperasi di kawasan tersebut.

“Kalau kita bicara coverage 4G, memang sudah ter-cover, tetapi yang belum ada adalah fiber optic. Jadi layanannya masih sulit dan kualitasnya juga berbeda dengan daerah lain. Operator 4G pun hanya satu, artinya mungkin secara layanan masyarakat masih bergantung pada satu operator. Sehingga ini tidak bisa kita pisahkan. Ada kebutuhan masyarakat untuk internet yang kualitasnya lebih bagus, di sisi lain ada kegiatan yang belum memiliki izin,” ujarnya.

Melihat kondisi tersebut, Komdigi mendorong agar persoalan Yogi tidak hanya diselesaikan melalui pendekatan hukum.

Pemerintah ingin kegiatan yang dilakukan dengan tujuan menyediakan konektivitas bagi masyarakat dapat diarahkan menjadi layanan yang legal.

“Kalau kami di Komdigi, kami tidak pernah melihat ini menjadi satu bagian tersendiri. Sehingga yang kita lakukan adalah langkah-langkah solutif untuk melakukan pembinaan. Jadi, ketika ada masyarakat yang punya itikad baik membantu menghadirkan konektivitas, kita ingin mencari jalan agar kegiatan itu bisa menjadi legal dan berizin,” kata Meutya.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore