
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan paparan saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Kamis (8/1/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya mengaku disindir oleh Presiden Prabowo Subianto dalam retret Menteri beberapa hari lalu di Hambalang. Sindiran itu berkaitan dengan masih maraknya kebocoran penerimaan negara yang melibatkan oknum di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai.
Purbaya mengakui, pernyataan Presiden tersebut cukup membuatnya tersentak. Meski namanya tidak disebut secara langsung namun Purbaya merasa bahwa pesan yang disampaikan Prabowo dinilainya sangat mengarah kepada dirinya sebagai bendahara negara.
“Saya disindir lagi dalam pertemuan kemarin dengan presiden di Hambalang. Dia bilang, apakah kita akan mau dikibuli terus oleh orang pajak dan bea cukai? Itu pesan ke saya dari presiden. Walaupun dia nggak melihat ke saya, tapi 'deg' ke sini,” kata Purbaya sembari memegang dada usai Konferensi Pers APBN KiTA di Jakarta, Kamis (8/1).
Menurut Purbaya, Presiden Prabowo menyoroti praktik-praktik lama yang masih terjadi dan berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar. Salah satunya adalah praktik under invoicing yang hingga kini belum sepenuhnya terdeteksi oleh sistem pengawasan fiskal.
Ia mengungkapkan, praktik penggelembungan atau pengurangan nilai transaksi, terutama pada sektor ekspor, masih cukup masif. Bahkan, celah ini dimanfaatkan sejumlah perusahaan dengan bekerja sama dengan oknum tertentu agar kewajiban pajaknya menjadi lebih kecil.
“Ada praktik under invoicing yang masih besar yang tidak terdeteksi di pajak dan bea cukai,” ujarnya.
Purbaya menjelaskan, Kementerian Keuangan sebenarnya telah menggalakkan pengawasan melalui Tim 10 dari Indonesia National Single Window (LNSW). Upaya tersebut mulai menunjukkan hasil yang signifikan dalam membongkar anomali transaksi ekspor-impor.
Dari hasil analisis sistem yang dilakukan secara mendalam, meski masih bersifat manual dan belum berbasis kecerdasan buatan, Kemenkeu menemukan indikasi kuat adanya manipulasi nilai ekspor di sektor strategis.
“Saya bisa deteksi dari sistem mereka dengan analisis-analisis yang canggih. Memang masih belum AI karena manual betul, tapi dengan data yang lebih lengkap,” jelas Purbaya.
Ia menyebut, beberapa perusahaan sawit terindikasi melakukan under invoicing ekspor hingga separuh dari nilai sebenarnya. Praktik ini dinilai sangat merugikan negara, mengingat sawit merupakan salah satu komoditas ekspor andalan Indonesia.
“Kita bisa deteksi bahwa beberapa perusahaan sawit melakukan under invoicing ekspor separuh dari nilai ekspornya,” ungkapnya.
Purbaya memastikan, pemerintah tidak akan tinggal diam. Ke depan, Kementerian Keuangan akan mengejar seluruh potensi kebocoran tersebut dan menutup celah permainan lama yang selama ini merugikan negara.
“Itu akan kita kejar ke depan dan mereka nggak bisa main-main lagi. Kita akan pakai teknologi AI dan segala macam untuk memastikan semua potensinya kita dapatkan dan nggak bocor,” pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022