
Ilustrasi media sosial
JawaPos.com - Potensi ekonomi digital Indonesia yang diproyeksikan mencapai USD 360 miliar atau sekitar Rp 5.800 triliun pada 2030 berisiko tak tercapai, jika kebijakan moderasi konten digital tidak dikaji ulang. Saat ini, aturan moderasi konten dianggap masih belum jelas dan cenderung disalahartikan hanya sebatas penghapusan konten semata.
“Moderasi konten bukan hanya sebatas penghapusan. Selain masih terjebak dalam interpretasi ini, kebijakan moderasi juga dihadapkan pada luasnya definisi konten negatif, yang berisiko menghambat kreativitas para content creators dan memunculkan kekhawatiran dalam berekspresi di ruang daring,” kata Peneliti dan Analis Kebijakan Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Muhammad Nidhal dalam keterangannya pada Jumat (18/7).
Berdasarkan laporan Google, Bain, dan Temasek, nilai ekonomi digital Indonesia pada 2024 telah mencapai USD 90 miliar. Sektor e-commerce mendominasi dengan kontribusi sebesar 72 persen. Disusul layanan transportasi dan makanan 10 persen, perjalanan daring 10 persen, serta media daring 8 persen.
Menjelang 2030, nilai ekonomi digital tersebut diprediksi tumbuh hingga empat kali lipat. E-commerce dan layanan makanan diperkirakan melonjak lebih dari dua kali lipat, sedangkan sektor perjalanan dan media digital akan meningkat hampir dua kali lipat.
Ketiadaan pedoman yang jelas mengenai kategori konten terlarang dapat menyebabkan penghapusan konten dilakukan secara sewenang-wenang.
Tindakan ini bukan hanya berpotensi merugikan pelaku usaha kecil dan kreator independen, tetapi juga dapat menghambat partisipasi publik dalam ruang digital. Padahal, kedua kelompok ini jika digabungkan mampu berkontribusi lebih dari 60 persen terhadap PDB nasional.
Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 beserta aturan pelaksananya, yaitu Keputusan Menkominfo No. 522 Tahun 2024, mewajibkan semua pihak untuk tunduk pada permintaan pemutusan akses, dengan sanksi administratif bagi yang tidak patuh.
Namun, definisi “konten terlarang” yang terlalu luas, proses penghapusan konten yang tersentralisasi di pemerintah, serta ketiadaan panduan untuk menangani konten “abu-abu” seperti kritik politik atau satire, memunculkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Jika melihat praktik moderasi konten secara global, platform seperti X, Facebook, dan YouTube menerapkan pendekatan yang lebih beragam. Mereka tidak hanya menghapus konten, tetapi juga dapat menurunkan peringkat tayangan (downranking), menghentikan monetisasi, menambahkan label penjelas, membatasi usia penonton, serta memberi peringatan terhadap konten yang dianggap sensitif atau berisiko.
Ketika regulasi lokal membatasi moderasi hanya dalam bentuk penghapusan, maka platform dihadapkan pada dua pilihan ekstrem, yakni membiarkan konten tetap tayang dengan risiko melanggar aturan, atau langsung menghapusnya dan berpotensi melanggar hak berekspresi pengguna.
Dari sisi ekonomi, pemblokiran akses terhadap platform digital memiliki dampak yang signifikan. Misalnya, model NetLoss Calculator memperkirakan bahwa pemutusan layanan digital di Indonesia selama 2025 dapat menyebabkan kerugian hingga Rp 112 miliar per hari. Sedangkan model COST mengestimasi kerugiannya mencapai Rp 11 miliar per jam untuk setiap platform yang diblokir.
Contoh nyata terjadi pada pertengahan 2022, ketika Kominfo memblokir sejumlah platform seperti PayPal, Steam, dan Yahoo karena belum mendaftar sesuai Permenkominfo No. 5/2020.
Tindakan ini memicu gelombang protes publik. LBH Jakarta mencatat adanya 213 laporan pengaduan dari pekerja terdampak, dengan 47 di antaranya mengalami kerugian hingga Rp 1,5 miliar karena tidak dapat mengakses pembayaran lewat PayPal.
Guna menjaga keseimbangan antara perlindungan pengguna dan pertumbuhan ekonomi digital, CIPS menyarankan beberapa langkah kebijakan.
Pertama, yakni pendekatan moderasi konten sebaiknya diubah dari yang bersifat penyensoran menjadi berfokus pada perlindungan hak-hak digital pengguna. Kedua, pemerintah perlu menetapkan definisi konten terlarang secara lebih jelas dan memastikan adanya proses hukum yang adil. Ketiga, sistem kepatuhan moderasi konten (SAMAN) perlu ditingkatkan dari segi keamanan data, kejelasan prosedural, dan struktur tata kelolanya.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
Live Streaming PSS Sleman vs Garudayaksa FC Final Liga 2 dan Prediksi Skor: Trofi Bergengsi Menanti Pemenang!
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Prancis Hari Ini: Momentum Veda Ega Rebut Pole Position!
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
