Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 24 Agustus 2025 | 18.20 WIB

Jangan Asal Ambil Keputusan! Hindari Jeratan Pinjaman Online Ilegal Lewat 5 Tips Ini

Ilustrasi seseorang registrasi pinjaman online (Dok. Freepik)

JawaPos.com - Sejumlah dana yang dapat dicairkan dengan cepat memang sangat menggiurkan bagi segelintir orang tanpa memikirkan risikonya. Kebutuhan yang mendesak atau hutang yang menjerat seringkali menjadi alasan utama. Namun, apakah pinjaman online adalah pilihan yang tepat?

Di era yang serba digital ini, berbagai hal berubah bisa dijangkau melalui online. Termasuk pinjaman uang. Dengan kemudahannya, pinjaman online (pinjol) semakin populer. Hanya dengan mendaftarkan data diri beserta nominal yang ingin didapat, dana bisa cair seketika.

Bak pisau bermata dua, pinjol juga bisa membawa petaka. Alih-alih mendapat dana cepat, jika meminjam di platform yang salah bisa-bisa justru malah membawa masalah baru dalam kehidupan.

Untuk menghindari masalah di kemudian hari, berikut beberapa tips penting agar kamu tidak terjebak pinjol ilegal, dilansir dari bprsbatimakmur.com.

1. Pastikan Platform Terdaftar di OJK

Sebelum memutuskan untuk meminjam sejumlah dana, sebaiknya cek legalitas platform yang digunakan terlebih dahulu. Pinjol yang legal merupakan bagian dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan tentu memiliki izin usaha resmi yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

2. Baca SnK dengan Teliti

Pastikan ada transparansi terkait modal, bunga, dan proses cicilan pembayaran yang teratur sesuai dengan aturan main yang diberlakukan OJK dan AFPI. Selain itu, pastikan syarat dan ketentuan yang tertera juga mencakup alamat kantor yang jelas keberadaannya, bukan alamat fiktif.

3. Waspada Phishing

Jangan asal menekan link verifikasi yang dikirimkan melalui e-mail atau bahkan WhatsApp pribadimu. Usahakan memilih platform melalui aplikasi yang jelas tergabung di App Store maupun Playstore.

4. Batasi Data yang Kamu Bagikan

Harap tetap waspada selama pengisian data diri, perhatikan data apa saja yang diminta. Jika sudah menjurus ke data yang tidak wajar dan terlalu personal seperti foto atm, galeri foto, dan daftar kontak wajib dicurigai sebab bisa saja platform itu illegal.

5. Cek Ketersediaan Layanan Pengaduan Resmi

Editor: Candra Mega Sari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore