PT PLN (Persero) menyatakan telah memiliki layanan kemitraan bagi siapapun yang tertarik membuka bisnis SPKLU atau Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
JawaPos.com - PT PLN (Persero) menyatakan telah memiliki layanan kemitraan bagi siapapun yang tertarik membuka bisnis SPKLU atau Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Adapun modal bisnis SPKLU yang perlu disiapkan mulai dari Rp 400 juta.
Senior Manager Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN UID Jakarta Raya Inu Suprianto mengatakan, layanan kemitraan ini dibuka guna mendorong akselerasi ekosistem kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) di Indonesia.
"Pada dasarnya semua pihak, kita ingin semua masuk ke dalam infrastruktur SPKLU karena ini adalah fase semua pihak bersama mendorong mengakselerasi ke EV," kata Inu Suprianto daat ditemui di Kantor PLN Disjaya Gambir, Jakarta, Minggu (13/8).
Menurutnya, ada sejumlah mekanisme yang bisa dipilih. Seperti, SPKLU yang akan dipasang di kantor lembaga/instansi, untuk privat hingga dijual kepada pengguna kendaraan listrik secara umum.
Dia mengatakan, modal Rp 400 juta yang dibayarkan masyarakat sudah bisa untuk memfasilitasi pembukaan SPKLU Fast Charging, meliputi kotak SPKLU beserta alat charger. Namun dipastikan, bahwa biaya tersebut belum termasuk dengan sewa tempat yang akan dipasang SPKLU.
"Untuk kemitraan ini sebetulnya ada paket2 yang lagi disusun, akan diperbarui. Tapi yang sudah berjalan, mereka bisa mengeluarkan sekitar Rp 400 jutaan," jelasnya.
Lebih lanjut, Inu mengatakan, hingga saat ini sudah ada sekitar 10 mitra yang telah bekerja sama dengan PLN Disjaya untuk membangun SPKLU. Meski begitu, dirinya tidak merinci terdapat di mana dan lembaga apa saja yang telah bermitra tersebut.
"Kalau di Jakarta sendiri sudah sekitar 5-10 yang sudah bermitra," lanjutnya.
Sementara itu, untuk tarif yang akan dikenakan dalam setiap pengisian akan disesuaikan dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Dalam aturan tersebut tercatat bahwa biaya layanan untuk SPKLU fast charging dikenakan maksimal sebesar Rp 25.000, belum termasuk PPn. Sementara untuk SPKLU Ultrafast Charging maksimal sebesar Rp 57.000.
"Untuk yang spesial, SPKLU ultrafast charging memang ada service charge yang diatur oleh pemerintah, pada dasarnya PLN mengikuti apa yang jadi ketentuan pemerintah," tandasnya.