Google Pixel Fold, HP lipat pertama Google. (George Hwang/Google)
JawaPos.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan bakal memberikan perlakuan sama berupa pemblokiran IMEI bagi produk telepon pintar Google Pixel seperti yang diberlakukan untuk iPhone 16, apabila terbukti diperjualbelikan di dalam negeri. Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief mengatakan, perlakuan tersebut diberikan pihaknya mengingat produk teknologi besutan perusahaan besar Google itu hingga saat ini belum mengajukan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), sebagai syarat mutlak untuk bisa diperdagangkan secara resmi di Indonesia.
"Semua Google Pixel belum ada TKDN," kata Febri, dikutip Kamis (31/10).
Disampaikannya, apabila Google ingin secara resmi menjual produk Google Pixel di Indonesia, dirinya mempersilakan perusahaan tersebut untuk mengajukan sertifikasi TKDN melalui tiga skema terlebih dahulu, yakni inovasi, pembangunan manufaktur, atau skema aplikasi. Pihaknya mencatat sejak Januari-Oktober 2024, produk buatan Google tersebut sudah masuk ke Indonesia sebanyak 22 ribu unit melalui jalur yang diperbolehkan yakni barang bawaan penumpang luar negeri, serta barang kiriman.
Dirinya menjelaskan, segala produk perangkat alat telekomunikasi yang masuk ke Indonesia diberlakukan aturan masuk berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 yang mengatur tentang pos, telekomunikasi, dan penyiaran. Oleh karena itu, disampaikan Febri tak hanya Apple maupun Google, semua produk elektronik yang tidak mematuhi mekanisme masuk pabean Indonesia seperti yang diatur dalam beleid tersebut bakal diterapkan perlakuan yang sama.
"Sama perlakuannya selama tidak ada TKDN," katanya.
Lebih lanjut dirinya mengimbau bagi masyarakat untuk tidak membeli produk Google Pixel maupun iPhone 16 di toko daring, karena bakal merugikan diri sendiri, dan berpotensi terkena pemblokiran IMEI. Sebelumnya, Febri menyatakan pihaknya mempertimbangkan untuk menonaktifkan nomor seri International Mobile Equipment Identity (IMEI) bagi produk iPhone 16 yang terbukti diperjualbelikan dalam negeri.
Hal itu karena seri terbaru buatan perusahaan raksasa Apple tersebut belum bisa masuk ke pasar domestik, mengingat adanya komitmen investasi yang belum diselesaikan oleh korporasi asal Amerika Serikat tersebut.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Tumbang, Andika Kangen Band Minta Doa untuk Kesembuhannya
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Arsenal vs Dortmund di Emirates Cup 2026: Mikel Arteta Punya Misi Bangkit di Emirates
Siaran Tunda Moto3 Inggris 2026! Ini Jadwal dan Link Live Streaming Veda Ega Pratama di Silverstone
Juara Piala Presiden 2026! 3 Pemain Persebaya Jalani Pemulihan Jelang Super League 2026/2027
