Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 2 Agustus 2024 | 16.28 WIB

Jaksa Tuntut Eks Kadinkes Sumut 20 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi APD Covid-19

Eks Kepala Dinkes Sumut dr Alwi Mujahit Hasibuan saat mendengarkan tuntutan JPU, di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Kamis (1/8). (Aris Rinaldi Nasution/Antara) - Image

Eks Kepala Dinkes Sumut dr Alwi Mujahit Hasibuan saat mendengarkan tuntutan JPU, di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Kamis (1/8). (Aris Rinaldi Nasution/Antara)

JawaPos.com–Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut menuntut eks Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut dr Alwi Mujahit Hasibuan, 58, dengan hukuman 20 tahun penjara. Yakni atas dugaan kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 pada 2020 sebesar Rp 24 miliar.

”Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata JPU Kejati Sumut Hendri Edison Sipahutar seperti dilansir dari Antara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (1/8).

Selain pidana penjara, lanjut dia, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, diganti pidana kurungan selama enam bulan. JPU menghukum terdakwa Alwi membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar dengan ketentuan apabila dalam waktu sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, harta benda terdakwa disita dan dirampas untuk negara.

”Bila tidak mencukupi menutupi kerugian keuangan negara, maka diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata Hendri.

Tuntutan yang sama juga diberikan JPU kepada terdakwa Robby Messa Nura, 44, selaku rekanan (berkas terpisah) yakni hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Namun untuk uang pengganti, terdakwa Robby dituntut membayar lebih besar dari terdakwa Alwi senilai Rp 17 miliar subsider delapan tahun penjara. JPU menyatakan kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa, karena tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, tidak kooperatif, dan perbuatan keduanya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 24 miliar. Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum, dan bersikap sopan selama persidangan.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Hakim Ketua M Nazir menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari kedua terdakwa.

”Sidang kita tunda dan dilanjutkan pada Senin (5/8), dengan agenda pleidoi dari kedua terdakwa maupun masing-masing dari penasihat hukumnya,” kata Nazir.

Dalam surat dakwaan sebelumnya, JPU menyebut bahwa kasus itu bermula pada Maret 2020. Saat itu, Dinkes Sumut melakukan pengadaan APD Covid-19 dengan nilai kontrak Rp 39,97 miliar. Namun dalam penyusunan rencana anggaran biaya (RAB) yang ditandatangani terdakwa dr Alwi Mujahit Hasibuan selaku Kepala Dinkes Sumut diduga tidak sesuai dengan ketentuan akibat harga satuan APD menjadi tinggi atau mark up.

Pengadaan APD itu diberikan kepada terdakwa Robby Messa Nura dengan tawaran harga yang tidak jauh berbeda dengan RAB tersebut. Akibat perbuatan kedua terdakwa, berdasar hasil perhitungan kerugian negara dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat terjadi kerugian negara sebesar Rp 24 miliar.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore