Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 1 Maret 2024 | 04.17 WIB

Tersangka Pembunuhan dan Mutilasi Mahasiswa UMY Divonis Mati, Penasehat Hukum: Pikir-Pikir Banding

Suasana sidang pemeriksaan saksi-saksi kasus mutilasi mahasiswa UMY Redho Tri Agustian di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (14/12).

JawaPos.com – Waliyin dan Ridduan, tersangka pembunuhan disertai mutilasi terhadap mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Redho Tri Agustian, divonis dengan hukuman mati oleh majelis hakim.

Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, hari ini, Kamis (29/2), kedua tersangka yang didampingi tim penasehat hukum (PH), hanya bisa tertunduk pasrah saat hakim membacakan putusan.

“Mengadili terdakwa satu Waliyin dan terdakwa dua Ridduan divonis mati,” kata Cahyono, hakim ketua sidang, dilansir dari Radar Jogja (Jawa Pos Group).

Diketahui, sebelum putusan itu diketok palu, pihak terdakwa telah lebih dulu membacakan nota pembelaan, atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya, agar Waliyin dan Ridduan dihukum mati.

Namun sayangnya, nota pembelaan terdakwa ditolak karena alasan yang disampaikan dinilai tidak logis. Maka dari itu, tuntutan JPU agar terdakwa dihukum mati pun menjadi terkabul.

Lebih lanjut, Sri Karyani, penasehat hukum terdakwa, mengatakan bahwa pihaknya telah berdiskusi tentang kelanjutan dari putusan hukuman mati tersebut.

Menurutnya, pihaknya masih memiliki waktu satu minggu untuk mempertimbangkan kelanjutan kasus ini, apakah ingin mengajukan banding atau tidak.

“Nanti masih ada waktu seminggu akan pikir-pikir banding atau tidak,” kata Sri.

Sementara waktu satu minggu untuk menimbang putusan ini, Waliyin dan Ridduan tetap ditahan. Dikatakan, apabila setelah rentang waktu tersebut tidak ada kelanjutan dari ‘pikir-pikir’ itu, maka putusan hakim sidang soal vonis mati otomatis berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dalam tuntutan JPU sendiri, sebelumnya, kedua tersangka telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana, melakukan turut serta melakukan, menyuruh melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain seperti sebagaimana dalam dakwaan primer pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Editor: Nicolaus Ade
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore