Suasana sidang pemeriksaan saksi-saksi kasus mutilasi mahasiswa UMY Redho Tri Agustian di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (14/12).
JawaPos.com – Waliyin dan Ridduan, tersangka pembunuhan disertai mutilasi terhadap mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Redho Tri Agustian, divonis dengan hukuman mati oleh majelis hakim.
Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, hari ini, Kamis (29/2), kedua tersangka yang didampingi tim penasehat hukum (PH), hanya bisa tertunduk pasrah saat hakim membacakan putusan.
“Mengadili terdakwa satu Waliyin dan terdakwa dua Ridduan divonis mati,” kata Cahyono, hakim ketua sidang, dilansir dari Radar Jogja (Jawa Pos Group).
Diketahui, sebelum putusan itu diketok palu, pihak terdakwa telah lebih dulu membacakan nota pembelaan, atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya, agar Waliyin dan Ridduan dihukum mati.
Namun sayangnya, nota pembelaan terdakwa ditolak karena alasan yang disampaikan dinilai tidak logis. Maka dari itu, tuntutan JPU agar terdakwa dihukum mati pun menjadi terkabul.
Lebih lanjut, Sri Karyani, penasehat hukum terdakwa, mengatakan bahwa pihaknya telah berdiskusi tentang kelanjutan dari putusan hukuman mati tersebut.
Baca Juga: Ngilu! JPU Ungkap Cara Tersangka Mutilasi Mahasiswa UMY, Terinspirasi dari Fetish Sembelih
Menurutnya, pihaknya masih memiliki waktu satu minggu untuk mempertimbangkan kelanjutan kasus ini, apakah ingin mengajukan banding atau tidak.
“Nanti masih ada waktu seminggu akan pikir-pikir banding atau tidak,” kata Sri.
Sementara waktu satu minggu untuk menimbang putusan ini, Waliyin dan Ridduan tetap ditahan. Dikatakan, apabila setelah rentang waktu tersebut tidak ada kelanjutan dari ‘pikir-pikir’ itu, maka putusan hakim sidang soal vonis mati otomatis berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dalam tuntutan JPU sendiri, sebelumnya, kedua tersangka telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana, melakukan turut serta melakukan, menyuruh melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain seperti sebagaimana dalam dakwaan primer pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
Pertemuan dengan Suporter, Fariz Julinar Tegaskan PSIS Semarang Siap Bangkit Musim Depan
4 Tempat Makan Siomay Paling Enak di Bandung, Jangan Skip karena Variannya Berlimpah dengan Siraman Bumbu Kacang yang Lezat
