Waliyin dan Ridduan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sleman. (Khairul Ma
JawaPos.com – Dua tersangka pembunuhan dan mutilasi terhadap mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Redho Tri Agustian, yakni Waliyin dan Ridduan, hanya bisa pasrah saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutannya.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada Kamis (25/1) lalu, JPU Hanifah dan Rina mengajukan tuntutan kepada kedua tersangka berupa hukuman mati.
Mereka menyebutkan dua tuntutan yang dinilai memberatkan Waliyin dan Ridduan atas aksi kejinya membunuh dan memutilasi korban.
Pertama, kedua tersangka telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana, melakukan turut serta melakukan, menyuruh melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain seperti sebagaimana dalam dakwaan primer pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Kedua, atas keterangan tersebut, JPU meminta hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Waliyin dan Ridduan.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa Waliyin dan Ridduan masing-masing dengan pidana mati,” demikian bunyi tuntutan tersebut, dikutip dari Radar Jogja (Jawa Pos Group), Minggu (28/1).
Lebih lanjut, JPU pun merinci proses bagaimana Waliyin dan Ridduan mengeksekusi korbannya, mulai dari berkenalan di sosial media hingga bertemu dan berujung kematian.
Menurutnya, kedua tersangka berkenalan dengan korban di sosial media Facebook. Di sana mereka membahas tentang aksi seksual BDSM dan bermaksud mempraktekkannya di kamar kos Waliyin yang berada di Krapyak, Triharjo, Sleman.
Di hari kejadian, aksi BDSM dimulai dengan tersangka memukul korban secara bertahap dari pelan ke kencang. Itu dilakukan berkali-kali hingga korban tumbang tak sadarkan diri.
Merasa panik, Waliyin dan Ridduan lantas memutuskan untuk memutilasi korban untuk menghilangkan jejak. Konon, ide mutilasi itu timbul setelah Waliyin menonton video fetish sembelih dari handphone-nya.
Kemudian ia mempraktekkan apa yang ada dalam video tersebut, memutilasi korban menggunakan tiga pisau, satu golok dan satu pisau bedah.
“Terdakwa satu (Waliyin) memotong tangan kiri korban sampai putus sedang terdakwa dua (Ridduan) memegangi. Dan terdakwa dua memotong pergelangan tangan kanan lalu terdakwa satu memotong tangan kanan pada bahu korban sampai putus," kata JPU.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Tuan Rumah Dilarang Kalah!
Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Liga Champions: Skuad Modri Datang dengan Modal Bagus!
Prediksi Levski Sofia vs AEK Athens: Misi Besar Tuan Rumah Kembali ke UCL Usai Absen 2 Dekade
Prediksi Skor Vietnam vs Malaysia Leg 2 Semifinal AFF 2026: The Golden Star Warriors Menuju Final!
Profil Putri Juficha, Miss Earth Indonesia 2025 yang Meninggal di Usia Muda
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche: Comeback The Blue and Whites di La Liga Bakal Sengit!
BEM UI dan Puluhan Aliansi Mahasiswa Bakal Gelar Demo Besar di Bundaran HI Besok, Ini 8 Tuntutannya
Ada Andik Vermansah Hingga Leo Lelis, 6 Mantan Pemain Persebaya Memperkuat Tim Promosi
Prediksi Skor Thailand vs Singapura: Gajah Perang Selangkah Lagi ke Final Piala AFF 2026!
Prediksi Skor Slovan Bratislava vs Celje di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
