Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 1 Maret 2024 | 04.09 WIB

Dua Tersangka Mutilasi Mahasiswa UMY Divonis Mati, Tuntutan JPU Terkabul

Dua tersangka pelaku pembunuhan dan mutilasi mahasiswa UMY Redho Tri Agustian.

JawaPos.com – Kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jogjakarta (UMJ), Redho Tri Agustian, yang dilakukan oleh Waliyin dan Ridduan, telah memasuki tahapan sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, hari ini, Kamis (29/2).

Dilansir dari Radar Jogja (Jawa Pos Group), kedua tersangka hadir di ruang sidang dengan didampingi oleh tim Penasehat Hukum (PH).

Dalam sidang tersebut, pihak terdakwa diberi kesempatan untuk menyampaikan nota pembelaan, atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya, agar Waliyin dan Ridduan dihukum mati.

Namun, Cahyono yang berlaku sebagai hakim ketua sidang, menolak nota pembelaan terdakwa. Alasannya, pembelaan yang disampaikan oleh pihak terdakwa dinilai tidak logis.

Maka dari itu, tuntutan JPU agar terdakwa dihukum mati pun menjadi dikabulkan oleh jajaran hakim persidangan.

“Mengadili terdakwa satu Waliyin dan terdakwa dua Ridduan divonis mati,” kata Cahyono.

Lebih lanjut, setelah putusan hakim dibacakan, kedua terdakwa dan tim penasehat hukum diberi waktu untuk berdiskusi.

Sri Karyani, penasehat hukum terdakwa, menyatakan akan menimbang ulang untuk menerima putusan hukuman mati tersebut. Katanya, akan ada kemungkinan pihaknya mengajukan banding.

“Nanti masih ada waktu seminggu akan pikir-pikir banding atau tidak,” kata Sri.

Sementara waktu satu minggu untuk menimbang putusan ini, Waliyin dan Ridduan tetap ditahan.

Editor: Nicolaus Ade
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore