
TUNTUT MAKSIMAL: Waliyin dan Ridduan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sleman. (Khairul Ma
JawaPos.com – Kasus pembunuhan beserta mutilasi yang terjadi pada mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Redho Tri Agustian, kini telah sampai pada tahap sidang pembacaan tuntutan.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada Kamis (25/1) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hanifah dan Rina, mengajukan tuntutan kepada kedua tersangka berupa hukuman mati.
Tersangka yang adalah Waliyin dan Ridduan, hanya bisa tertunduk pasrah mendengarkan JPU melayangkan gugatan hukuman mati.
Cara Pembunuhan dan Mutilasi Terhadap Mahasiswa UMY
JPU menjelaskan secara rinci, bagaimana Waliyin dan Ridduan mengeksekusi korbannya, mulai dari berkenalan di sosial media hingga bertemu dan berujung kematian.
Menurut JPU, kedua tersangka berkenalan dengan korban di sosial media Facebook. Di sana mereka membahas tentang aksi seksual BDSM dan bermaksud mempraktekkannya di kamar kos Waliyin yang berada di Krapyak, Triharjo, Sleman.
Di hari kejadian, aksi BDSM dimulai dengan tersangka memukul korban secara bertahap mulai dari pelan ke kencang. Itu dilakukan berkali-kali hingga korban tumbang tak sadarkan diri.
Merasa panik, Waliyin dan Ridduan lantas memutuskan untuk memutilasi korban untuk menghilangkan jejak. Konon, ide mutilasi itu timbul setelah Waliyin menonton video fetish sembelih dari handphone-nya.
Kemudian ia mempraktekkan apa yang ada dalam video tersebut, yakni memutilasi korban menggunakan tiga pisau, satu golok dan satu pisau bedah.
“Terdakwa satu (Waliyin) memotong tangan kiri korban sampai putus sedang terdakwa dua (Ridduan) memegangi. Dan terdakwa dua memotong pergelangan tangan kanan lalu terdakwa satu memotong tangan kanan pada bahu korban sampai putus," kata JPU.
Setelah bagian tubuh atas terpotong, aksi mutilasi berlanjut ke bagian tubuh bawah. Waliyin dan Ridduan memotong bagian paha dan pergelangan kaki korban. Terakhir, bagian perut pun turut dimutilasi.
Terdakwa Pantas Dihukum Mati
Dalam tuntutannya, JPU mengatakan bahwa tersangka kedua tersangka telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana, melakukan turut serta melakukan, menyuruh melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain seperti sebagaimana dalam dakwaan primer pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
