
TUNTUT MAKSIMAL: Waliyin dan Ridduan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sleman. (Khairul Ma
JawaPos.com – Kasus pembunuhan beserta mutilasi yang terjadi pada mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Redho Tri Agustian, kini telah sampai pada tahap sidang pembacaan tuntutan.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada Kamis (25/1) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hanifah dan Rina, mengajukan tuntutan kepada kedua tersangka berupa hukuman mati.
Tersangka yang adalah Waliyin dan Ridduan, hanya bisa tertunduk pasrah mendengarkan JPU melayangkan gugatan hukuman mati.
Cara Pembunuhan dan Mutilasi Terhadap Mahasiswa UMY
JPU menjelaskan secara rinci, bagaimana Waliyin dan Ridduan mengeksekusi korbannya, mulai dari berkenalan di sosial media hingga bertemu dan berujung kematian.
Menurut JPU, kedua tersangka berkenalan dengan korban di sosial media Facebook. Di sana mereka membahas tentang aksi seksual BDSM dan bermaksud mempraktekkannya di kamar kos Waliyin yang berada di Krapyak, Triharjo, Sleman.
Di hari kejadian, aksi BDSM dimulai dengan tersangka memukul korban secara bertahap mulai dari pelan ke kencang. Itu dilakukan berkali-kali hingga korban tumbang tak sadarkan diri.
Merasa panik, Waliyin dan Ridduan lantas memutuskan untuk memutilasi korban untuk menghilangkan jejak. Konon, ide mutilasi itu timbul setelah Waliyin menonton video fetish sembelih dari handphone-nya.
Kemudian ia mempraktekkan apa yang ada dalam video tersebut, yakni memutilasi korban menggunakan tiga pisau, satu golok dan satu pisau bedah.
“Terdakwa satu (Waliyin) memotong tangan kiri korban sampai putus sedang terdakwa dua (Ridduan) memegangi. Dan terdakwa dua memotong pergelangan tangan kanan lalu terdakwa satu memotong tangan kanan pada bahu korban sampai putus," kata JPU.
Setelah bagian tubuh atas terpotong, aksi mutilasi berlanjut ke bagian tubuh bawah. Waliyin dan Ridduan memotong bagian paha dan pergelangan kaki korban. Terakhir, bagian perut pun turut dimutilasi.
Terdakwa Pantas Dihukum Mati
Dalam tuntutannya, JPU mengatakan bahwa tersangka kedua tersangka telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana, melakukan turut serta melakukan, menyuruh melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain seperti sebagaimana dalam dakwaan primer pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
18 Oleh-Oleh Khas Tulungagung Ini Wajib Dibeli Jika Berkunjung, dari Kuliner hingga Kerajinan Tradisional
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
