Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 Mei 2026 | 16.01 WIB

Jadi Tersangka Pembunuhan Pendulang Emas di Yahukimo, Seorang Anggota KKB Terancam Hukuman Mati

Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 memeriksa tersangka kasus pembubunuhan pendulang emas di Yahukimo. (Polri) - Image

Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 memeriksa tersangka kasus pembubunuhan pendulang emas di Yahukimo. (Polri)

JawaPos.com - Seorang tersangka kasus pembunuhan pendulang emas di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, ditangkap oleh Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz-2026. Aparat kepolisian mendapati tersangka berinisial MS alias MS itu terhubung dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Kini dia terancam hukuman mati.

Informasi itu diperoleh setelah polisi melakukan pendalaman terhadap MS. Dia ditangkap oleh petugas bersama seorang lainnya berinisial YH pada Jumat pekan lalu (1/5). Oleh jajaran Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 di bawah naungan Polres Yahukimo, mereka berdua diperiksa secara intensif.

Hasilnya, penyidik mendapatkan fakta bahwa MS tergabung dalam KKB Batalyon Yamue sejak akhir 2024. Dia terlibat dalam aktivitas kelompok bersenjata itu di wilayah Yahukimo. Hasil pemeriksaan itu diperkuat dengan keterangan saksi dan pelaku lain yang lebih dulu menjalani proses hukum.

Berdasar hasil pendalaman, penyidik menemukan keterkaitan MS dengan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang pendulang emas berinisial SH yang terjadi pada 7 April 2025 sebagaimana tertuang dalam laporan polisi nomor LP/A/05/IV/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES YAHUKIMO/POLDA PAPUA.

Karena itu, polisi menjadikan MS sebagai tersangka. Dia diduga telah melanggar Pasal 459 KUHP juncto Pasal 20 Huruf C KUHP subsider Pasal 458 KUHP juncto Pasal 20 Huruf C KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama penjara 20 tahun.

”Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam mengungkap secara terang tindak pidana yang terjadi. Setiap proses penyidikan dilakukan secara profesional dan berbasis alat bukti yang kuat, sehingga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat,” kata Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026 Kombes Yusuf Sutejo dikutip Selasa (5/5).

Tidak hanya menjadikan MS sebagai tersangka, polisi sudah menyiapkan langkah hukum lanjutan dengan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap beberapa nama lain yang diduga terlibat dalam perkara pembunuhan tersebut. Selain itu, beberapa nama yang diduga terhubung dengan KKB di Yahukimo juga akan masuk dalam DPO.

”Setiap individu yang terbukti terlibat dalam tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum ini dilakukan secara profesional, terukur, dan berorientasi pada kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat,” ucap Kepala Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Faizal Ramadhani.

Sementara itu, hasil pemeriksaan terhadap YH menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak tergabung sebagai anggota aktif KKB. Namun, dia mengaku pernah membantu mengantarkan logistik kepada salah satu anggota KKB berinisial AH. Keterangan tersebut terus didalami oleh petugas guna memastikan tingkat keterlibatan yang bersangkutan dalam aktivitas KKB.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore