Ratusan pekerja PT Wira Karya Teknika, PT Sonar Persada Manunggal dan dan PT Niaga Nusantara Mandiri unjuk rasa menuntut hak gaji yang sesuai UMK, Selasa (6/2) (M. Mahfudz Muntaha/Radar Tuban)
JawaPos.com - Problem tenaga kerja di sub kontraktor PT Semen Indonesia (SI) seakan tidak ada habisnya.
Pasalnya, belakangan ini ratusan pekerja PT Wira Karya Teknika, PT Sonar Persada Manunggal dan PT Niaga Nusantara Mandiri melakukan unjuk rasa.
Mereka menuntut hak gaji yang layak, minimal sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK). Tuntutan tersebut disampaikan kepada perusahaan yang menaungi para pekerja, namun tidak kunjung direalisasikan.
Karena hal tersebut, Selasa (6/2) lalu amarah para pekerja membuncah. Lebih dari 200 pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban turun jalan menggelar unjuk rasa.
Mereka berbondong-bondong mengadukan nasibnya ke Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Tuban.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, Ketua Konsulat Cabang FSPMI Tuban Duraji menyampaikan tuntutan dari para pekerja.
Di antaranya terkait perubahan status dari pekerja perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja harian menjadi pekerja bulanan, sehingga mereka bisa mendapatkan gaji yang layak, minimal sesuai UMK.
Sebab, dengan status PKWT tersebut, para pekerja mendapatkan upah di bawah UMK. Seperti yang diketahui bahwa UMK Tuban saat ini senilai Rp 2,8 juta.
"Kami sudah mengajukan surat permohonan mediasi kepada Disnakerian Tuban sekitar pertengahan 2023 lalu," ucap Duraji seperti dikutip dari Radar Tuban (Jawa Pos Group).
"Tapi sampai saat ini belum mendapat kepastian, sehingga kami menggelar aksi unjuk rasa agar disnakerin membantu pekerja untuk memediasi dengan perusahaan," imbuhnya.
Duraji juga menjelaskan bahwa mulanya para pekerja dari tiga perusahaan sub PT Semen Indonesia tersebut merupakan pekerja bulanan.
Namun pada awal 2023 lalu dialihkan menjadi pekerja harian dengan dalih kondisi perusahaan yang saat itu kurang baik.
Meski demikian, dalam perjanjian itu ada klausul, apabila kondisi perusahaan membaik, maka status para pekerja akan kembali seperti semula.
Namun sayangnya seiring kondisi perusahaan yang dinilai sudah membaik, malah tidak ada kejelasan terkait hal tersebut.
"Kami menuntut janji perusahaan sesuai klausul perjanjian saat pengalihan status dulu," bebernya.
Duraji juga menyampaikan bahwa para pekerja sudah berupaya menagih janji dalam klausul perjanjian tersebut kepada pihak perusahaan, tapi tidak kunjung digubris.
"Makanya kami minta kepada disnakerin untuk lebih proaktif dan sigap terhadap laporan perselisihan hubungan industrial yang kami sampaikan ini," tegasnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Sekretaris Disnakerin Tuban Suwito menyampaikan bahwa pihaknya sebenarnya sudah memanggil pihak-pihak yang memiliki perselisihan dengan pekerjanya pada Agustus 2023.
Namun pemanggilan pertama dan kedua tidak diindahkan. Oleh sebab itu, pihaknya akan segera menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan dari serikat buruh.
"Segera akan kami tindaklanjuti, meminta kepada pengusaha agar patuh dan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang ada," tegasnya.