Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 2 Desember 2023 | 17.36 WIB

UMK Surabaya Tertinggi di Jatim, Pengusaha Tak Boleh Turunkan Upah yang Sudah Dinaikkan

Khofifah Indar Parawansa - Image

Khofifah Indar Parawansa

JawaPos.com – Nilai UMK (upah minimum kabupaten/kota) Surabaya pada 2024 masih tertinggi di Jawa Timur (Jatim). Nilainya mencapai Rp 4.725.479, naik Rp 200 ribu dibandingkan tahun sebelumnya.

Kemarin (1/12) dini hari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan nilai UMK untuk semua kabupaten/kota di provinsi paling timur di Jawa tersebut. Selain nilai nominalnya tertinggi, Surabaya mencatatkan kenaikan UMK paling tinggi dibandingkan daerah lain.

Jika Surabaya tertinggi, UMK terendah tercatat di Kabupaten Situbondo, yakni Rp 2.172.287. UMK Situbondo hanya naik Rp 35 ribu.

Khofifah menjelaskan, penetapan UMK 2024 ini telah mempertimbangkan masukan dari dewan pengupahan, baik dari para kepala daerah, kelompok buruh, maupun kalangan pengusaha.

”UMK ditetapkan dengan mengedepankan asas keadilan untuk mendorong ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” kata Khofifah.

Dia menegaskan, dasar penetapan UMP Jatim 2024 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pengusulan kenaikan UMK oleh bupati/wali kota mendekati 6,13 persen sesuai dengan besaran UMP Jatim.

Khofifah menambahkan, penetapan UMK ini membutuhkan proses yang cukup panjang dan harus mempertimbangkan banyak hal. ”Kami mempertimbangkan faktor pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan kebutuhan rumah tangga. Bagaimana keberlanjutan dunia usaha, bagaimana kesejahteraan buruh,” tambahnya.

UMP Jatim 2024 mulai berlaku pada 1 Januari 2024. Khofifah menegaskan, pengusaha yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari UMK tidak boleh menurunkan upah. Selain itu, pengusaha tidak boleh memberikan upah lebih rendah dari UMK.

Khofifah berharap UMK yang ditetapkan ini mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan perekonomian. ”Semoga penetapan UMK 2024 tetap memberi rasa keadilan bagi pekerja, pengusaha, dan keberlanjutan usaha di Jatim,” katanya.

Sementara itu, dalam pidato di Naker Award di Jakarta kemarin, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, UMK hanya berlaku untuk tenaga kerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Tenaga kerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun mempunyai format yang berbeda.

Pada kesempatan sebelumnya, Ida menjelaskan, bagi tenaga kerja di atas satu tahun wajib diberlakukan kebijakan pengupahan berbasis produktivitas atau kinerja. Penghitungannya menggunakan instrumen struktur skala upah.

”Dengan begitu, mereka (pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun) dapat menerima gaji di atas UMP,” katanya.

Besarannya, lanjut dia, dibahas sesuai kesepakatan dengan perusahaan. Dengan skema itu, Ida mengatakan bahwa buruh atau pekerja dapat digaji di atas upah minimum. (hen/wan/c19/ttg)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore