Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 2 Desember 2023 | 17.40 WIB

Kadin Jawa Timur Anggap Kenaikan UMK Kelewat Tinggi, namun Akan Berupaya Patuh

Ketua Kadin Jawa Timur Adik Dwi Putranto. - Image

Ketua Kadin Jawa Timur Adik Dwi Putranto.

JawaPos.com–Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah mengumumkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 2024. Hal itu ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor: 188/656/KPTS/013/2023 tertanggal 30 November 2023.

Ketua Kadin Jawa Timur Adik Dwi Putranto mengatakan, pengusaha akan berupaya menaati kenaikan UMK 2024 meskipun dianggap tinggi.

”Melihat situasi perekonomian yang tengah merangkak, sebenarnya keputusan tersebut terbilang cukup tinggi. Namun karena sudah diputuskan, pengusaha akan berusaha bisa memenuhi itu,” ujar Adik Dwi Putranto di Surabaya, seperti dikutip dari Antara.

SK Gubernur mengenai kenaikan UMK menunjukkan bahwa UMK Surabaya mengalami peningkatan tertinggi dibanding daerah lain di wilayah Ring I ataupun di Ring II. UMK Surabaya 2024 mencapai Rp 4.725.479 dari Rp 4.525.479, atau naik Rp 200.000.

Sementara UMK Gresik Rp 4.642.031 dari Rp4.522.030, Kabupaten Sidoarjo Rp 4.638.582 dari Rp 4.518.581, Kabupaten Pasuruan Rp 4.635.133 dari Rp 4.515.133, dan Kabupaten Mojokerto Rp 4.624.787 dari Rp 4.504.787.

Menurut Adik, tidak semua pengusaha memiliki kemampuan untuk menaikkan UMK sebesar itu. Jika ada perusahaan yang belum mampu, pengusaha dan pekerja harus saling memahami dan mengerti.

”Hal itu ada mekanismenya sendiri, utamanya kesepakatan dengan pekerja harus ditempuh. Harapan kami kedua belah pihak harus saling memahami situasi perekonomian. Kalau pekerja memaksakan, tidak bisa berjalan bersama, tidak bisa bergerak bersama untuk meningkatkan kinerja perusahaan,” papar Adik.

Dia menegaskan, sebenarnya pihaknya telah meminta agar UMK di wilayah Ring 1 tidak dinaikkan karena dinilai sudah cukup tinggi dibanding daerah lain.

Adik khawatir jika kenaikan tersebut justru berdampak negatif terhadap tingginya biaya produksi dan daya saing industri di wilayah tersebut.

”Juga akan tambah memperparah gap atau ketimpangan UMK daerah Ring I dengan Ring lI, padahal mekanisme kenaikan ini dimaksudkan untuk mengurangi jarak tersebut. Tetapi karena sudah diputuskan apa boleh buat, kita harus menerima tetapi ada mekanisme keberatan jika ada pengusaha tidak mampu,” ucap Adik Dwi Putranto.

Adik menambahkan, untuk besaran kenaikan UMK di Ring II, jumlah nominalnya masih bisa diterima karena semua kebutuhan mengalami kenaikan. ”Kalau untuk Ring II masih bisa diterima,” ujar Adik Dwi Putranto.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore