Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 2 Desember 2023 | 05.28 WIB

UMK Kota Surabaya Sudah Ditetapkan Sebesar Rp 4,7 Juta, Begini Perintah Wali Kota Eri Cahyadi Kepada Pengusaha

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. - Image

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

JawaPos.com–Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah mengumumkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024. Hal itu ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor: 188/656/KPTS/013/2023 tertanggal 30 November 2023.

UMK 2024 tertinggi di Jatim adalah Kota Surabaya sebesar Rp 4,7 jutaan. Diikuti empat wilayah yang disebut Ring 1 Jatim, yaitu Kabupaten Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, dan Mojokerto, masing-masing Rp 4,6 jutaan.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta para pengusaha mematuhi besaran UMK tersebut. ”Kalau sudah ditetapkan oleh Gubernur kami harus menjalankan semuanya,” ujar Eri, Jumat (1/12) seperti dikutip dari Antara.

Melalui penetapan aturan itu, UMK Surabaya mengalami kenaikan Rp 200 ribu, dari Rp 4.525.479 pada 2023 menjadi Rp 4.725.479 pada 2024. Pemkot Surabaya pun segera menyosialisasikan ketentuan aturan UMK yang ditetapkan Gubernur Jawa Timur.

”Kami juga akan bertemu para pengusaha, tapi Insya Allah dengan apa yang ditetapkan gubernur tersebut akan dijalankan oleh para pengusaha,” imbuh wali kota yang akrab disapa Cak Eri itu.

Dia menambahkan, kenaikan UMK tersebut sudah dipertimbangkan secara matang. Sebab, didasarkan pada rekomendasi berbagai pihak dan melihat perkembangan situasi saat ini.

”Pertimbangan itu melihat dari sisi buruh seperti apa dan sisi pengusaha seperti apa,” imbuh Cak Eri.

Sekdaprov Jatim Adhy Karyono memastikan penetapan UMK 2024 telah memperhatikan kondisi riil di setiap kabupaten/kota, yang rata-rata mendekati angka 6,3 persen. Angka tersebut relatif sama dengan UMP yang telah ditetapkan terlebih dahulu.

”Penetapan UMK 2024 telah memperhatikan keadilan, meliputi kelanjutan dunia usaha, nasib buruh yang masih rendah di wilayah tertentu dan tidak sesuai dengan beban pengeluaran serta kesejahteraan,” ucap Adhy.

UMK Kota Surabaya merupakan yang tertinggi di Jawa Timur yaitu sebesar Rp 4.725.479. Sedangkan dua daerah dengan UMK terendah di Jatim adalah Pacitan dan Situbondo di kisaran Rp 2,1 juta.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore