Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 4 Februari 2024 | 22.05 WIB

Mantan ASN Pemkab Gresik Diduga Miliki Bisnis Prostitusi, Tak Terima saat Terjaring Razia Satpol PP di Eks Lokalisasi Cerme

Satpol PP dan Dinkes Gresik melakukan pengecekan darah terhadap para PSK yang berhasil diamankan untuk mengetahui apakah mereka terjangkit HIV/AIDS atau tidak. - Image

Satpol PP dan Dinkes Gresik melakukan pengecekan darah terhadap para PSK yang berhasil diamankan untuk mengetahui apakah mereka terjangkit HIV/AIDS atau tidak.

JawaPos.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik bersama Dinas Kesehatan Gresik melakukan razia penyakit masyarakat di eks lokalisasi Desa Betiring, Kecamatan Cerme, Gresik pada hari Kamis (1/2) kemarin. Razia itu dilakukan menjelang datangnya Bulan Suci Ramadan. Mirisnya, dalam razia itu terdapat oknum mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Gresik yang ikut terjaring karena diduga memiliki bisnis prostitusi di area tersebut. Ia mengamuk lantaran Satpol PP yang menurutnya tebang pilih dalam melakukan razia.

“Saya meminta keadilan karena ada petugas yang mengambil pungutan dari bisnis di sini,” ujar oknum bernama Edi usai digeledah petugas seperti dilansir dari Radar Gresik (Jawa Pos Group).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Gresik Agustin Halomoan Sinaga berusaha menenangkannya. Ia menyebut pihak Satpol PP selalu terbuka apabila ada keluhan dari masyarakat yang melaporkan tindakan oknum ASN Gresik jika diduga selama ini mengambil untung dari bisnis prostitusi.

“Silakan dilaporkan kepada kami, namun jangan halangi petugas untuk melakukan razia,” kata Agustin Halomoan Sinaga.

Meskipun mendapat penolakan dari pihak pemilik bisnis prostitusi tersebut, Satpol PP bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik telah mengamankan empat wanita yang diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK). Mereka langsung diamankan menuju kantor Satpol PP Gresik untuk diperiksa apakah terjangkit HIV/AIDS atau tidak.

Mereka yang terjaring razia dan dibawa ke kantor Satpol PP dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2002 Jo Perda Nomor 22 Tahun 2004 tentang Larangan Pelacuran dan Perbuatan Cabul.

“Dari empat orang yang diamankan ini semua memang negatif HIV/AIDS namun kami akan terus melakukan penyisiran untuk menekan penyakit masyarakat,” imbuhnya.

Sebelumnya diketahui Satpol PP Gresik juga menertibkan puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di bahu jalan, trotoar, dan di atas saluran air di beberapa ruas jalan GKB, Gresik pada Kamis (1/2).

Dilakukannya kegiatan razia ini dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Trantibum serta Perlindungan Masyarakat.
Dari hasil penertiban itu juga, pihak Satpol PP berhasil mengamankan sebanyak 22 pelanggar lainnya yang tersebar masing-masing di Jalan Jawa, Jalan Sumatra, dan Jalan Kalimantan. Ia menyebut bahwa kegiatan razia seperti ini akan dilanjutkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Gresik.

“Jika masih ada yang bandel, akan langsung kami tindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore