Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 6 Desember 2023 | 23.51 WIB

Rayuan Maut Ajak Pacar Berhubungan Badan, Siswa Madrasah di Kabupaten Mojokerto Dituntut 2 Tahun Penjara

Ilustrasi Siswa Madrasah di Mojokerto dituntut penjara 2 tahun akibat setubuhi pacarnya. - Image

Ilustrasi Siswa Madrasah di Mojokerto dituntut penjara 2 tahun akibat setubuhi pacarnya.

 

JawaPos.com - Siswa Madrasah di Mojosari, Jawa Timur berinisial ZA (16) yang diduga menyetubuhi pacarnya, kini diketahui dituntut penjara selama dua tahun.

Hal itu karena remaja asal Kecamatan Ngoro, Mojokerto ini, terbukti membujuk sang pacar yang berinisial ZL (13) untuk berhubungan badan.

Dilansir JawaPos.com dari Radar Mojokerto (Jawa Pos Group), sidang agenda tuntutan yang digelar di rumah ana ini dipimpin hakim tunggal Syufrinaldi. ZA menjalani sidang secara langsung di hadapan sang ibu, jaksa penuntut umum (JPU) serta penasehat hukumnya.

"Tuntutannya (pidana penjara) pembinaan selama 2 tahun dan 3 bulan pelatihan kerja di LPKS (Pacet, Mojokerto)," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mohammad Fajarudin yang dikutip JawaPos.com dari Radar Mojokerto, Rabu (6/12).

Diketahui bahwa tuntutan tersebut sesuai dakwaan tunggal yang dikenakan ZA, yaitu Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengacu pada sistem peradilan pidana anak (SPPA).

Seperti yang dikatakan JPU, adanya bujuk rayu yang dilakukan ZA pada sang pacar hingga bersedia disetubuhi menjadi salah satu faktor yang memberatkan hukuman.

"Karena Terbukti membujuk anak melakukan persetubuhan dengan dia," tutur Fajarudin.

Akan tetapi, karena status ZA yang masih menjadi pelajar menjadi pertimbangan jaksa.

"Yang meringankan, anak (ZA) belum pernah berhadapan dengan hukum sebelumnya serta mengakui dan menyesali perbuatannya ini," tuntasnya.

Di lain pihak, penasehat hukum ZA, Luckman Arief mengungkapkan jika tuntutan hukuman kepada ZA dinilai berat.

"Agak terlalu berat ya bagi anak. Tapi dari kacamata hukum acara memang sudah sesuai," jelasnya.

Arief mengatakan jika ZA layak diberikan hukuman yang lebih ringan, karena kliennya tersebut masih berstatus pelajar. Pihaknya juga mengajukan nota pembelaan atau pledoi di agenda sidang selanjutnya.

"Pengalaman kami, untuk anak seperti ini pembinaannya selama setahun ditambah pelatihan kerja. Karena untuk mengejar ketertinggalan sekolah mereka," pungkas Luckman Arief.

Sebagai informasi, tindak asusila ZA pada sang pacar yang masih duduk di bangku SMP ini terungkap pada Juni yang lalu.

Diketahuinya, saat orang tua ZL mendapati riwayat pesan singkat anaknya bersama ZA.

Melalui hasil pemeriksaan menunjukan keduanya telah melakukan dua kali hubungan badan, setelah berkenalan via media sosial dan menjalin sekitar seminggu.

***

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore