Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 18 November 2023 | 15.46 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual di Unesa Disanksi Skorsing Perkuliahan

DUKUNGAN BAGI KORBAN: Instagram BEM FBS Unesa mengunggah gambar #westandwithdhebby. Tautan itu adalah wujud dukungan bagi DSP yang diduga mengalami pelecehan seksual. - Image

DUKUNGAN BAGI KORBAN: Instagram BEM FBS Unesa mengunggah gambar #westandwithdhebby. Tautan itu adalah wujud dukungan bagi DSP yang diduga mengalami pelecehan seksual.

JawaPos.com – R, terlapor pelaku kekerasan seksual terhadap DSP, mahasiswa Unesa jurusan bahasa Jerman, disanksi penundaan mengikuti perkuliahan atau skors. Sanksi administrasi sedang itu dibacakan oleh Satgas PPKS Unesa dalam sidang tertutup kemarin (17/11).

Persidangan itu dihadiri orang tua terlapor, tiga orang pendamping terlapor, serta tiga orang pendamping pelapor (DSP). Sidang yang dipimpin oleh sekretaris Satgas PPKS Unesa itu dimulai dengan pembacaan sanksi kepada terlapor sesuai SK rektor yang telah terbit kemarin.

Sekretaris Satgas PPKS Unesa Iman Pasu Purba mengatakan, terlapor diberi sanksi administrasi sedang. Itu sesuai dengan Permendikbud No 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Menurut Iman, sebelum menetapkan sanksi, satgas memeriksa kasus pelecehan seksual yang dialami DSP terlebih dahulu. ”Sanksi yang diberikan dari hasil pemeriksaan secara menyeluruh oleh satgas,” paparnya.

Menurut Iman, saat pembacaan hukuman bagi R itu, tidak ada silang pendapat. Pihak terlapor maupun pelapor menerima keputusan tersebut.

Dalam pembacaan sanksi tersebut, ayah terlapor meminta maaf kepada lembaga atas perlakuan anaknya. Selain itu, dia mewakili keluarga terlapor juga meminta maaf kepada pihak korban. ”Diwakili oleh pendamping korban,” ungkapnya.

Ayah terlapor, kata Iman, menerima sanksi tersebut. Hukuman itu dijadikan pelajaran bagi anaknya untuk berbenah. ”Sekaligus sebagai introspeksi diri,” terang Iman.

Sementara itu, kekerasan seksual yang dialami salah seorang mahasiswa Unesa menambah daftar perkara asusila yang melibatkan civitas universitas. Satreskrim Polrestabes Surabaya mencatat dalam setahun terakhir terdapat dua perkara kekerasan seksual.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan menyatakan, dari dua kasus itu hanya satu yang dilaporkan. Namun, penanganan kemudian dihentikan karena alat bukti tidak mencukupi. ”Hampir sama kasusnya. Melibatkan mahasiswa sebagai korban,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia juga mendorong setiap kampus untuk proaktif ketika mendapat laporan. Khususnya dalam memberikan pendampingan. ”Banyak kampus sekarang yang punya satgas. Keberadaannya harus dioptimalkan dengan baik,” ujarnya. (ata/edi/c6/aph)

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore