
DUKUNGAN BAGI KORBAN: Instagram BEM FBS Unesa mengunggah gambar #westandwithdhebby. Tautan itu adalah wujud dukungan bagi DSP yang diduga mengalami pelecehan seksual.
JawaPos.com – R, terlapor pelaku kekerasan seksual terhadap DSP, mahasiswa Unesa jurusan bahasa Jerman, disanksi penundaan mengikuti perkuliahan atau skors. Sanksi administrasi sedang itu dibacakan oleh Satgas PPKS Unesa dalam sidang tertutup kemarin (17/11).
Persidangan itu dihadiri orang tua terlapor, tiga orang pendamping terlapor, serta tiga orang pendamping pelapor (DSP). Sidang yang dipimpin oleh sekretaris Satgas PPKS Unesa itu dimulai dengan pembacaan sanksi kepada terlapor sesuai SK rektor yang telah terbit kemarin.
Sekretaris Satgas PPKS Unesa Iman Pasu Purba mengatakan, terlapor diberi sanksi administrasi sedang. Itu sesuai dengan Permendikbud No 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Menurut Iman, sebelum menetapkan sanksi, satgas memeriksa kasus pelecehan seksual yang dialami DSP terlebih dahulu. ”Sanksi yang diberikan dari hasil pemeriksaan secara menyeluruh oleh satgas,” paparnya.
Menurut Iman, saat pembacaan hukuman bagi R itu, tidak ada silang pendapat. Pihak terlapor maupun pelapor menerima keputusan tersebut.
Dalam pembacaan sanksi tersebut, ayah terlapor meminta maaf kepada lembaga atas perlakuan anaknya. Selain itu, dia mewakili keluarga terlapor juga meminta maaf kepada pihak korban. ”Diwakili oleh pendamping korban,” ungkapnya.
Ayah terlapor, kata Iman, menerima sanksi tersebut. Hukuman itu dijadikan pelajaran bagi anaknya untuk berbenah. ”Sekaligus sebagai introspeksi diri,” terang Iman.
Sementara itu, kekerasan seksual yang dialami salah seorang mahasiswa Unesa menambah daftar perkara asusila yang melibatkan civitas universitas. Satreskrim Polrestabes Surabaya mencatat dalam setahun terakhir terdapat dua perkara kekerasan seksual.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan menyatakan, dari dua kasus itu hanya satu yang dilaporkan. Namun, penanganan kemudian dihentikan karena alat bukti tidak mencukupi. ”Hampir sama kasusnya. Melibatkan mahasiswa sebagai korban,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia juga mendorong setiap kampus untuk proaktif ketika mendapat laporan. Khususnya dalam memberikan pendampingan. ”Banyak kampus sekarang yang punya satgas. Keberadaannya harus dioptimalkan dengan baik,” ujarnya. (ata/edi/c6/aph)

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
