Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 2 Juni 2026 | 19.49 WIB

Belanja Pegawai Mojokerto Jadi Sorotan Jelang Batas 30 Persen, Pemkab Aman, Pemkot Masih 43 Persen

BANGGA: Ribuan honorer semringah setelah menerima SK pengangkatan PPPK paruh waktu dari Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa di halaman Pemkab Mojokerto, pada Desember 2025 lalu. (Istimewa) - Image

BANGGA: Ribuan honorer semringah setelah menerima SK pengangkatan PPPK paruh waktu dari Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa di halaman Pemkab Mojokerto, pada Desember 2025 lalu. (Istimewa)

JawaPos.com - Penerapan aturan pemerintah pusat yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD mulai 2027 mulai menjadi perhatian pemerintah daerah. Di Mojokerto, kondisi antara pemerintah kabupaten dan pemerintah kota menunjukkan situasi yang berbeda.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto memastikan postur anggaran belanja pegawai masih berada di bawah ambang batas yang ditetapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Sebaliknya, Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto masih menghadapi tantangan karena porsi belanja pegawainya mencapai lebih dari 43 persen dari total APBD.

Postur anggaran untuk belanja pegawai di lingkungan pemerintah daerah (pemda) Pemkab Mojokerto masih di bawah ambang batas maksimal yang ditetapkan pemerintah pusat. Sesuai ploting, angkanya dialokasikan Rp 750 miliar atau hanya 28,49 persen dari kekuatan APBD 2026 sebesar Rp 2,632 triliun.

Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa menjamin postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tetap aman di tengah penerapan ambang batas maksimal 30 persen untuk belanja pegawai. Dari kekuatan APBD 2026 sebesar Rp 2,632 triliun, ploting untuk belanja pegawai hanya Rp 750 miliar. ’’Kami pastikan masih di bawah ambang batas. Saat ini, persentase belanja pegawai masih berada di angka 28 persen, sehingga masih terdapat ruang aman sebesar 2 persen,’’ ungkapnya, kemarin (20/5).

Belanja pegawai Rp 750 miliar tersebut terbagi dalam beberapa postur anggaran. Di antaranya  belanja gaji dan tunjangan ASN sebesar Rp 572 miliar. Lalu, belanja tambahan penghasilan ASN sebesar Rp 334 miliar. Sedangkan belanja gaji dan tunjangan DPRD sebesar Rp 34 miliar. Belanja gaji dan tunjangan kepala daerah dan wakil kepala daerah (KDH-WKDH) sebesar 1,5 miliar. Belanja penerimaan lain-lain pimpinan DPRD serta KDH-WKDH sebesar 1,7 miliar. Sebaliknya untuk belanja pegawai BLUD Rp 4,1 miliar.

Perinciannya, PNS sebanyak 5.595 orang, PPPK 2.064 orang, dan PPPK paruh waktu 2.975 orang. ’’Untuk menjaga agar anggaran tidak jebol, pemerintah menerapkan sistem tutup lubang. Artinya, pengangkatan pegawai baru disesuaikan dengan jumlah pegawai yang memasuki masa purna tugas,’’ jelas Gus Bupati didampingi Sekdakab Mojokerto Teguh Gunarko. Tahun ini, setidaknya pemkab bakal mengusulkan rekrutmen ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) kepada pemerintah pusat. Hal itu sebanding dengan banyaknya jumlah ASN yang memasuki masa pensiun di tahun berjalan.

Menurut Gus Bupati, kebijakan itu menjadi langkah strategis pemkab dalam menjaga kemampuan fiskal daerah. Terlebih lagi, tahun depan belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen sebagaimana yang diterapkan pemerintah pusat. Batasan belanja pegawai sebesar 30 persen ini mengacu Pasal 146 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Pemda diwajibkan mengalokasikan belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD (transfer ke daerah) maksimal 30 persen dari total belanja APBD.

’’Jadi, proporsi rasional. Sebagai perbandingan, jumlah pegawai yang pensiun mencapai sekitar 500 orang, sementara usulan rekrutmen CPNS berada di angka 400 sampai 500 orang juga. Ini untuk memastikan kemampuan fiskal daerah tetap terjaga dan tidak melampaui batas yang diatur oleh undang-undang,’’ tandas Gus Bupati. 

Terancam Dirumahkan, PPPK Paruh Waktu Menanti Kepastian

Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  Paruh Waktu (PPPK PW) dibayangi keresahan akibat efisiensi anggaran cukup ketat yang dilakukan pemerintah. Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai berpotensi membuat mereka dirumahkan.

WS, salah satu guru di Kecamatan Jatirejo menuturkan, ia merasa cemas jika sewaktu-waktu kebijakan itu berdampak terhadap mereka. Namun, sebagai PPPK PW, dirinya tidak bisa berbuat banyak dan harus menerima apa pun keputusan pemerintah, terutama di tengah kondisi belanja daerah yang harus menerapkan efisiensi. 

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore