Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 25 Desember 2017 | 11.50 WIB

Ungkap Kasus Sri Rabitah, Polda NTB Dalami Dugaan Penjualan Orang

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Kristiaji - Image

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Kristiaji

JawaPos.com -Polda NTB terus mendalami kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) usai membongkar kasus Sri Rabitah, mantan TKW asal Lombok Utara (Lotara). Menindaklanjuti kasus Sri Rabitah, Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dipimpin AKBP Ni Made Pujewati berangkat menuju Turki.


Keberangkatan jajaran Subdit IV terkait adanya dugaan TPPO yang dialami tenaga kerja wanita (TKW) asal NTB. Selain polisi, pihak dari kejaksaan wilayah NTB juga turut ambil bagian.


Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Kristiaji mengatakan, ada enam WNI yang diketahui asal NTB yang bekerja di Turki. Namun, dalam prosesnya keenam TKW itu melarikan diri dari majikannya. Mereka kemudian meminta perlindungan kepada kedutaan Indonesi di Turki.


"Mereka melarikan diri dari majikan, terus berlindung ke KBRI," kata Kristiaji sebagaimana dilansir Lombok Post (Jawa Pos Group) Senin (25/12).


Dari sana, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memberikan informasi tersebut ke aparat penegak hukum. Mereka mengundang kepolisian dan jaksa untuk melakukan pendalaman. Terlebih lagi, keenam TKW itu baru satu bulan terakhir bekerja di Turki.


Dalam pendalaman tersebut, Kemenlu ingin mengetahui penyebab larinya enam TKW. "Kalau KBRI kan hanya melakukan perlindungan terhadap WNI kita yang berada di luar negeri," ujar dia.


Turunnya tim dari Subdit IV Ditreskrimum, kata Kristiaji, untuk melihat apakah terdapat unsur pidana di balik peristiwa tersebut. Terutama yang terkait dengan persoalan TPPO. Jika terbukti, maka akan dilakukan penindakan dari kepolisian.


"Kalau memang TPPO, kita tindak dari sini," tegas Kristiaji.


Kristiaji mengatakan, langkah dari jajarannya masih sebatas penelitian. Belum masuk ke tahap penyelidikan kasus. Kepolisian akan menelusuri lebih dulu apakah keberangkatan enam TKW tersebut ke Turki melalui jalur resmi atau ilegal.


Selanjutnya, petugas akan melacak sponsor dan perusahaan yang memberangkatkan mereka. "Kalau resmi, kita lihat pelanggarannya di mana. Yang pasti, paspor mereka hingga saat ini masih ditahan sponsor," kata dia.


Sementara itu, terkait perkembangan kasus dugaan TPPO yang menimpa Sri Rabitah, Kabagbinops Ditreskrimum Polda NTB AKBP Putu Bagiartana mengatakan, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni dengan inisial HU dan UT. Selain jadi tersangka, polisi juga memutuskan untuk menahan mereka.


Bagiartana mengatakan, penetapan keduanya memang dari pengembangan kasus Sri Rabitah dan adiknya, Juli. Dalam kasus dugaan TPPO yang dialami korban, tersangka memiliki peran masing-masing.


Mengenai pemalsuan identitas tersebut, ternyata ada peran dari tersangka UT. Dia memalsukan alamat dan tahun lahir dair Julo, sehingg memenuhi syarat umur untuk menjadi TKW.


"Kita sekarang masih pemberkasan," tandas Bagiartana.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore