
Ilustrasi kekerasan di sekolah.
JawaPos.com - Eks Kepala Sekolah SMPN 18 Malang Mohammad Amrozi Hamidi berpotensi dijerat pasal berlapis. Mantan orang nomor satu di sekolah menengah itu diduga lakukan aksi kekerasan terhadap delapan siswanya.
Hal itu disampaikan oleh Direktur PPA-PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum saat mendatangi rumah para siswa yang jadi korban bersama Unit PPA Polresta Malang Kota, Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial Kota Malang pada Sabtu (26/8).
"Kami akan mengenakan beberapa pasal tentunya yang akan menjerat. Pasal-pasal yang mungkin tidaj hanya undang-undang terkait dengan perlindungan anak, tetapi kemarin ada juga undang-undang KUHP," kata Ganis.
Saat ini, kata Ganis Unit PPA Polresta Malang Kota masih terus melakukan penyelidikan serta memeriksa saksi-saksi untuk memperkuat dugaan kekerasan tersebut.
"Kami sekarang identifikasi korban dan juga melakukan upaya visum terkait kejadian yang dialami kemarin," jelasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Belgia vs Prancis di Liga Nations UEFA: Les Bleus Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Prediksi Susunan Pemain Prancis vs Belgia: Tanpa Mbappe, Zidane Hadapi Ujian Berat
Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Landsliðið Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Skor Georgia vs Ukraina di UEFA Nations League: Misi Berat Kvaratskhelia Cs di Kandang
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di Liga Nations UEFA: Hrabri Sokoli Bakal Sulitkan Tuan Rumah
Prediksi Skor Slovenia vs Makedonia Utara di Liga Nations UEFA: Fantje Kalahkan Tim Tamu
Prediksi Skor Turki vs Italia di Liga Nations UEFA: Kans Ay-Yıldızlılar Hentikan Perlawanan Azzurri
Prediksi Skor Skotlandia vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Kalahkan Tuan Rumah dengan Skor Telak
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di UEFA Nations League: Siapa Paling Kuat?

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022