
ILUSTRASI: Sekitar 2.000 GTT (Guru Tidak Tetap) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) mengajukan izin tak bekerja selama 2 minggu.
JawaPos.com - Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) mulai melakukan mogok bekerja, Senin (15/10). Akibatnya proses belajar mengajar para murid pun terganggu, dan bahkan ada yang terpaksa melakukan penggabungan kelas.
Kepala sekolah SD Negeri Semanu, Kecamatan Semanu, Kusti Dwi Martini mengatakan, ada 9 GTT dan PTT yang tak bekerja Senin (15/10) ini. "Jelas sangat berdampak, 5 diantaranya itu GTT. Kelas 2 yang biasanya dipisah jadi 2 kelas, jadi digabung," katanya, Senin (15/10).
Dikatakan Kusti, pihaknya telah menggunakan jasa GTT dan PTT sejak 2004 silam. Untuk memaksimalkan proses belajar mengajar di sekolah yang saat ini mempunyai 267 siswa.
Penggunaan jasa mereka ini karena sekolahnya mengalami kekurangan guru yang berstatus PNS. Ketika memang 2 tahun ke depan tidak ada PNS yang masuk, maka sekolah kehilangan 3 guru karena sudah memasuki pensiun.
Ia juga tak akan mempermasalahkan aksi dari GTT dan PTT ini tak masuk kerja. Karena mereka sebelumnya telah mengajukan izin, serta untuk memperjuangkan nasibnya.
Sebab masalah kesejahteraan, mereka hanya mendapatkan upah sekitar Rp 400 ribu per bulan. Tetap saya izinkan dan mereka (GTT) tidak akan mendapat sanksi. Karena itu bentuk dari usaha mereka. Semoga ada jalan keluarnya," ucapnya.
Sementara itu, GTT SD Jeragung, Kecamatan Semanu, Wahyu Arianto menambahkan, selama izin tak mengajar dirinya melakoni profesinya yang lain, yaitu berjualan makanan di angkringan. "Saya jualannya di Semanu, memakai angkringan. Sudah saya jalani sejak setahun lalu, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," katanya.
Ketua Forum Honorer Sekolah Negeri (FHSN) Kabupaten Gunungkidul, Aris Wijayanto mengatakan, pengajuan izin oleh 2.000 GTT dan PTT untuk tak bekerja itu tertanggal pada 15-31 Oktober 2018. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap peraturan menteri nomor 36 tahun 2018, mengenai rekruitmen CPNS jalur umum.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunungkidul Bahron Rasyid mengatakan, aksi ini diyakini tak akan berlangsung lama. "Mungkin banyak yang tidak tega kalau anak didiknya terlantar," pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Monza vs Cagliari di Liga Italia: Tim Tamu Punya Catatan Impresif di Laga Tandang
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Coventry City: Menang Tipis, De Zerbi Akhiri Tren Buruk
Prediksi Skor Trabzonspor Vs Besiktas di Liga Turki: Salah Cs Punya Rekor Kandang Impresif
UU Ketenagakerjaan Batasi PKWT Maksimal 4 Tahun, Said Iqbal: Kalau Ciptaker Sembarangan
Prediksi Skor Getafe vs Rayo Vallecano: Emil Audero Bantu El Rayo Perpanjang Kutukan 10 Laga!
Persebaya Berangkat ke Makassar Besok! Tavares Siap Tantang Mantan Tim PSM
Prediksi Skor Al Fayha vs Al Ahli di Liga Arab Saudi: Ivan Toney Siap Menggila di Al Majma’ah
Prediksi Skor Parma vs Torino: Kans Il Toro Tundukkan Tuan Rumah di Stadio Ennio Tardini!
Prediksi Tottenham vs Coventry: Spurs Belum Menang dalam Enam Laga, Coventry Percaya Diri
Prediksi Skor Monza vs Cagliari: Rossoblù Menang Tipis, Rekor Berusia 61 Tahun Terancam Pecah!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022