
Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal. (Dok Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)
JawaPos.com – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyebut aturan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dalam Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru lebih baik dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun UU Cipta Kerja.
Dalam aturan baru tersebut, masa kontrak pekerja dibatasi maksimal empat tahun. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers bertajuk "Quo Vadis Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan" yang diselenggarakan secara daring di akun YouTube BicaralahBuruh, Rabu (7/10).
Said Iqbal yang juga menjabat Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh menjelaskan, masa kontrak dalam aturan baru terdiri atas dua tahun pertama dan dua kali perpanjangan, masing-masing maksimal satu tahun.
”Nah, di undang-undang ini jauh lebih baik, hanya 4 tahun maksimal. Jadi, 2 tahun pertama kontrak, setelah itu boleh diperpanjang tapi dua kali periodenya. Dua kali. Setiap periode masing-masing satu tahun,” kata Said Iqbal, dikutip Sabtu (17/10).
Dia menjelaskan, ketentuan tersebut berbeda dengan aturan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 yang mengatur masa kontrak awal maksimal dua tahun, dengan perpanjangan satu kali selama satu tahun.
Setelah itu, kontrak dapat diperbarui setelah jeda 30 hari untuk jangka waktu maksimal dua tahun.
Said Iqbal menilai, aturan dalam UU Cipta Kerja sebelumnya memberikan keleluasaan lebih besar bagi perusahaan untuk memperpanjang kontrak pekerja.
”Kalau Cipta Kerja kan sembarangan. Kontrak berulang-ulang seumur hidup juga boleh,” ujarnya.
Menurut dia, pembatasan masa PKWT dalam aturan baru memberikan kepastian mengenai batas waktu pekerja berstatus kontrak. Setelah masa kontrak mencapai empat tahun, perusahaan harus menentukan apakah pekerja tersebut masih dibutuhkan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Brighton vs Crystal Palace di Liga Inggris: The Seagulls Kunci Kemenangan di Derby M23
Prediksi Skor Persebaya vs PSS Sleman: Green Force Diunggulkan, Elang Jawa Tak Bisa Diremehkan
Prediksi Skor Persib vs Persik di Super League: Pangeran Biru Susah Payah Jinakkan Macan Putih
Prediksi Skor Lyon vs Nice: Les Gones Buru Kemenangan demi Melesat ke 3 Besar Klasemen Ligue 1
Celios Benarkan Akuisisi Saham BYAN Salah Satu Sebab Pasar Saham RI Terancam Downgrade
Francisco Rivera dan Matheus Lagoa Absen, Persebaya Surabaya Tetap Pede Pecundangi PSS Sleman
Prediksi Skor Juventus vs Lazio: Biancocelesti Bakal Merepotkan Tuan Rumah di Allianz Stadium
Prediksi Skor Nottingham Forest vs Arsenal: Ujian Ketajaman Lini Serang Skuad Mikel Arteta
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persik Kediri: Marcos Reina Tak Mau Anggap Remeh
Prediksi Skor Leeds United vs Manchester United: Lisandro Martinez Sulit Masuk Starter

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022