
UPAL: Kapolres Karanganyar AKBP Henik Maryanto menunjukkan barang bukti uang palsu saat gelar kasus, Senin (1/10).
JawaPos.com - Jajaran Polres Karanganyar berhasil membongkar peredaran uang palsu (Upal) lintas Kota yakni Karanganyar dan Sidoarjo, Jawa Timur. Dalam pengungkapan kasus ini Polres berhasil membekuk enam orang tersangka dan puluhan barang bukti. Kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap otak di balik peredaran uang palsu.
Kapolres Karanganyar AKBP Henik Maryanto menjelaskan, terungkapnya peredaran Upal ini bermula dari laporan salah seorang warga. Bahwa warga yang berinisal TCJ itu mengaku sudah tertipu Upal saat bertransaksi handphone dengan salah seorang tersangka berinisial ST, Kamis (27 / 9) lalu di bawah flyover Palur, Karanganyar.
"Keduanya bertemu untuk bertransaksi, dan tersangka ini membeli handphone korban seharga Rp 1,7 juta dan semuanya menggunakan uang palsu," terang Henik saat gelar kasus di Mapolres Karanganyar, Senin (1/10).
Mendapati hal itu, lanjut Henik, korban langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Polres Karanganyar pun menggandeng pihak Bank Indonesia (BI) untuk memastikan bahwa uang yang didapatkan korban tersebut semuanya Upal.
Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya tersangka berinisial ST berhasil ditangkap saat berada di rumah istrinya di Karangpandan, Karanganyar. "Dari hasil penangkapan tersangka ini kami kembangkan dan berhasil mengamankan lima tersangka lainnya di wilayah Sidoarjo, Jatim," katanya.
Para tersangka lain yang berhasil ditangkap diantaranya, AS, DH, BN, S dan juga HA. Selain mengamankan para tersangka, Polres Karanganyar juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Seperti Upal pecahan Rp 100 ribu sebanyak 220 lembar, Upal pecahan Rp 50 ribu sebanyak 20 lembar. Selain uang rupiah, ada juga mata uang asing, diantaranya 90 lembar pecahan 100 dolar AS, 39 lembar uang pecahan 1.000 dolar Kanada, dan sejumlah uang mata uang asing. Alat pencetak uang, kertas yang digunakan untuk bahan pembuatan uang, laptop, handphone.
"Para tersangka melanggar UU nomor 7 tahun 2011, pasal 36 ayat 3 UU tentang mata uang, sanksi maksimal yang diberikan 15 tahun, atau denda Rp 50 miliar," ucapnya. Masih kata Henik, kasus ini masih dikembangkan untuk menangkap otak dari peredaran Upal tersebut.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Belgia vs Prancis di Liga Nations UEFA: Les Bleus Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Georgia vs Ukraina di UEFA Nations League: Misi Berat Kvaratskhelia Cs di Kandang
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di Liga Nations UEFA: Hrabri Sokoli Bakal Sulitkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Turki vs Italia di Liga Nations UEFA: Kans Ay-Yıldızlılar Hentikan Perlawanan Azzurri
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Israel vs Irlandia di UEFA Nations League: The Green Army Curi Kemenangan Tandang
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Susunan Pemain Prancis vs Belgia: Tanpa Mbappe, Zidane Hadapi Ujian Berat

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022