Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 1 Oktober 2018 | 23.02 WIB

Tunggu Berkas P21, Bos Cat Penabrak Eko Prasetio Dititipkan di Rutan

TERSANGKA: Kapolresta Solo, Kombespol Ribut Hari Wibowo saat gelar kasus di Mapolresta Solo - Image

TERSANGKA: Kapolresta Solo, Kombespol Ribut Hari Wibowo saat gelar kasus di Mapolresta Solo

JawaPos.com - Berkas kasus pembunuhan dengan tersangka Iwan Andranacus, 40, kembali dilimpahkan oleh penyidik Polresta Solo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo minggu kemarin. Polresta optimistis pelimpahan ini akan sesuai dengan rekomendasi yang sudah diberikan oleh Kejari.


Sementara menunggu berkas lengkap atau P21, tersangka dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Kelas IA, Solo.  


Kapolresta Solo, Kombespol Ribut Hari Wibowo mengatakan, untuk melengkapi berkas sesuai dengan keinginan dari Kejari tidaklah sulit. Semuanya sudah dilengkapi oleh penyidik dan dilimpahkan kembali.


"Semua petunjuk dari Kejari sudah kami lengkapi, tidak ada kesulitan yang berarti semuanya sudah lengkap dan kami limpahkan minggu kemarin," ungkapnya kepada JawaPos.com, Senin (1/10). 


Ribut meyakini, perbaikan berkas yang sudah dilakukan ini sesuai dengan rekomendasi dari Kejari. Termasuk adanya keterangan saksi ahli guna mendukung penuntutan terhadap tersangka. "Kami masih menunggu hasil penelitian dari Kejari, kalau sudah dinyatakan lengkap atau P21 langsung kami melakukan pelimpahan tahap kedua," ucapnya. Pelimpahan tahap kedua yakni melimpahkan tersangka bersama dengan barang buktinya.


Ditanya mengenai penahanan tersangka, Ribut mengungkapkan, kalau untuk saat ini Iwan sudah dititipkan ke Rutan Kelas IA Solo. Tetapi, Ribut tidak merinci kapan tersangka sudah dititipkan ke Rutan. Yang pasti penitipan ke Rutan sudah dilakukan sejak beberapa waktu yang lalu. "Sudah kami titipkan ke Rutan, jadi tanggungjawabnya sekarang di Rutan," terangnya

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore