
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria (dua dari kiri ). (Nanda Prayoga/JawaPos.com)
JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menerbitkan Surat Teguran Ketiga pada Sistem Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User-Generated Content (PSE UGC) X Corp (Platform X) terkait konten asusila.
Teguran ketiga ini terbit lantaran pihak X belum memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif yang telah ditetapkan sebelumnya.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menegaskan, jika memang pihak X tidak memberikan jawaban, maka izin PSE-nya bisa dievaluasi.
“Sudah diatur ya di Permen (Peraturan Menteri), yaitu sanksinya bisa teguran tertulis. Sampai dengan juga karena ada ketidakpatuhan, mungkin juga izin PSE-nya bisa dievaluasi kembali,” kata Nezar kepada wartawan di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (17/10).
Dia menegaskan, hingga kini komunikasi antara Kementerian Komdigi dan platform X sedang dibangun. Bahkan pada surat teguran ketiga, pihak X dikenakan denda Rp 78.125.000.
“Kita tunggu (hasil negosiasi). Terkait tenggat waktu ya secepatnya sih. Kita lihat minggu depan ya,” jelasnya.
Di sisi lain, Kementerian Komdigi menganjurkan agar pihak X membuka kantor cabang Indonesia. Hal ini agar koordinasi antara kedua pihak bisa dipermudah. Terlebih jika terdapat masalah serupa kedepannya.
“Ya kita menganjurkan mereka buka kantor, supaya koordinasinya akan jadi lebih mudah untuk moderasi kontennya,” tukas dia.
Surat teguran ketiga ini dikirimkan pada 8 Oktober 2025 oleh Komdigi melalui jalur komunikasi resmi yang disediakan Platform X. Sanksi denda administratif pertama kali dijatuhkan saat Surat Teguran Kedua yang terbit pada 20 September 2025.
Nilai denda sebesar Rp 78.125.000 pun merupakan hasil akumulasi denda dari Surat Teguran Kedua dan Ketiga sebagai bentuk eskalasi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Eskalasi dan akumulasi denda administratif ini diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kominfo.
Serta Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).
Tindakan ini sendiri termasuk pada bagian dari penegakan hukum atas pelanggaran kewajiban moderasi konten bermuatan asusila yang ditemukan dalam hasil pengawasan ruang digital oleh Komdigi pada 12 September 2025.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Lecce vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Imbang di Via del Mare

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022