
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria (dua dari kiri ). (Nanda Prayoga/JawaPos.com)
JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menerbitkan Surat Teguran Ketiga pada Sistem Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User-Generated Content (PSE UGC) X Corp (Platform X) terkait konten asusila.
Teguran ketiga ini terbit lantaran pihak X belum memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif yang telah ditetapkan sebelumnya.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menegaskan, jika memang pihak X tidak memberikan jawaban, maka izin PSE-nya bisa dievaluasi.
“Sudah diatur ya di Permen (Peraturan Menteri), yaitu sanksinya bisa teguran tertulis. Sampai dengan juga karena ada ketidakpatuhan, mungkin juga izin PSE-nya bisa dievaluasi kembali,” kata Nezar kepada wartawan di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (17/10).
Dia menegaskan, hingga kini komunikasi antara Kementerian Komdigi dan platform X sedang dibangun. Bahkan pada surat teguran ketiga, pihak X dikenakan denda Rp 78.125.000.
“Kita tunggu (hasil negosiasi). Terkait tenggat waktu ya secepatnya sih. Kita lihat minggu depan ya,” jelasnya.
Di sisi lain, Kementerian Komdigi menganjurkan agar pihak X membuka kantor cabang Indonesia. Hal ini agar koordinasi antara kedua pihak bisa dipermudah. Terlebih jika terdapat masalah serupa kedepannya.
“Ya kita menganjurkan mereka buka kantor, supaya koordinasinya akan jadi lebih mudah untuk moderasi kontennya,” tukas dia.
Surat teguran ketiga ini dikirimkan pada 8 Oktober 2025 oleh Komdigi melalui jalur komunikasi resmi yang disediakan Platform X. Sanksi denda administratif pertama kali dijatuhkan saat Surat Teguran Kedua yang terbit pada 20 September 2025.
Nilai denda sebesar Rp 78.125.000 pun merupakan hasil akumulasi denda dari Surat Teguran Kedua dan Ketiga sebagai bentuk eskalasi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Eskalasi dan akumulasi denda administratif ini diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kominfo.
Serta Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).
Tindakan ini sendiri termasuk pada bagian dari penegakan hukum atas pelanggaran kewajiban moderasi konten bermuatan asusila yang ditemukan dalam hasil pengawasan ruang digital oleh Komdigi pada 12 September 2025.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
5 Bintang Sepak Bola yang Alami Kenaikan Nilai Pasar setelah Piala Dunia FIFA 2026
Prediksi PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Ujian Berat Ayam Kinantan Hadapi Sang Juara Bertahan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
