Ilustrasi aplikasi X atau Twitter./(Freepik/Miguelangelcaroguerra)
JawaPos.com - Platform digital X menetapkan usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun. Kebijakan ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menilai langkah tersebut sebagai wujud nyata kepatuhan platform global terhadap regulasi nasional, sekaligus upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyampaikan apresiasi pemerintah atas kebijakan tersebut.
"Kami mengapresiasi tindakan nyata yang diambil X sebagai bentuk komitmen kepatuhan sekaligus memastikan pelindungan terhadap anak di ruang digital,” kata Dirjen Alexander di Jakarta Pusat, Selasa (17/3).
Dalam surat tertanggal 17 Maret 2026, X menyatakan kesiapannya menjalankan ketentuan PP TUNAS, khususnya terkait layanan jejaring sosial yang dikategorikan berisiko tinggi dan hanya boleh diakses oleh pengguna berusia minimal 16 tahun.
Alexander juga menjelaskan bahwa perubahan ini telah diinformasikan melalui laman Pusat Bantuan khusus Indonesia milik X. Mulai 27 Maret 2026, X akan menjalankan rencana aksi berupa identifikasi hingga penonaktifan akun yang tidak memenuhi batas usia minimum.
“Kemkomdigi akan melakukan pemantauan secara periodik atas kemajuan dari proses tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi PP TUNAS terpenuhi,” tegas Dirjen Alexander.
Pemerintah turut mengingatkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lain yang telah menerima surat dari Menteri Komunikasi dan Digital agar segera memberikan tanggapan resmi serta mengambil langkah nyata seperti yang dilakukan X.
“Kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh PSE menjadi faktor krusial dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak,” tegas Dirjen Alexander.
