Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 14 September 2026 | 17.48 WIB

Inilah 11 Weton Calon OKB yang Dipercaya Berpeluang Mendapat Rezeki Turah-Turah

Ilustrasi Weton Calon OKB (freepik) - Image

Ilustrasi Weton Calon OKB (freepik)

JawaPos.com - Seseorang yang sebelumnya menjalani kehidupan sederhana dapat memperoleh peluang usaha, pekerjaan, atau kesempatan tertentu yang kemudian membuat penghasilannya meningkat secara signifikan. 

Dalam kehidupan sehari-hari, kondisi tersebut kerap disebut sebagai orang kaya baru atau OKB.

Dalam tradisi Jawa, perubahan peruntungan tersebut sering dikaitkan dengan weton atau kombinasi hari dan pasaran kelahiran. 

Sejumlah tafsir primbon Jawa menyebut beberapa weton memiliki karakter dan simbol tertentu yang dipercaya berkaitan dengan kelancaran rezeki, kemampuan membaca peluang, serta perubahan kondisi kehidupan.

Kali ini terdapat 11 weton yang dalam berbagai tafsir primbon Jawa dipercaya berpotensi memperoleh rezeki besar yang datang dari arah tidak terduga. 

Rezeki dalam kehidupan nyata tetap berkaitan dengan usaha, keterampilan, keputusan, kesempatan, pengelolaan keuangan, serta faktor lain yang tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan weton.

Simak ulasannya sebagaimna yang dilansir dari kanal YouTube Marcel Wen pada Jumat (11/09).

1. Kamis Legi

Kamis Legi menjadi salah satu weton yang dipercaya memiliki peluang mengalami perubahan ekonomi yang positif. 

Dalam perhitungan neptu, Kamis memiliki nilai 8, sedangkan Legi bernilai 5 sehingga jumlah neptunya adalah 13. 

Editor: Hanny Suwindari
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore