
Weton ini diramal sukses bisnis jadi pengusaha dan pedagang menurut primbon jawa / foto : Magnific/ jcomp
JawaPos.com – Primbon Jawa mengenal beberapa weton yang dipercaya berbakat menjadi pedagang dan pengusaha sukses dan kaya raya.
Golongan weton ini memiliki pamor bisnis lebih besar dibanding weton lainnya dalam urusan berdagang.
Sifat penyabar, ulet, dan pandai bergaul menjadi modal utama yang melekat pada kategori weton ini.
Dilansir dari akun YouTube Wong ndeso pada Minggu (13/9), disebutkan enam weton yang menurut primbon Jawa dipercaya berbakat menjadi pedagang sukses dan kaya raya.
1. Minggu kliwon
Weton Minggu Kliwon dikenal memiliki sifat penyabar yang melekat kuat pada karakter dasarnya.
Keuletan serta sikap pantang menyerah menjadi bekal utama dalam menjalani usaha dagang.
Kepandaian bergaul membuat mereka mudah memiliki banyak teman, relasi, serta pelanggan setia.
Kelancaran usaha dan banyaknya pesanan kerap menyertai perjalanan bisnis pemilik weton ini.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Lecce vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Imbang di Via del Mare

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022