
Ikan Tuna Woku khas Manad./Tangkap Layar Youtube Chef Devina Hermawan/
JawaPos.com - Ikan Tuna Woku merupakan salah satu hidangan khas dari Manado yang terkenal dengan cita rasa pedas dan aroma rempah yang kuat.
Diolah dengan berbagai bumbu tradisional, masakan ini menggabungkan kelezatan ikan tuna yang gurih dengan kesegaran rempah-rempah seperti daun jeruk, daun pandan, serta kemangi.
Chef Devina Hermawan membagikan resep spesial ini dengan sentuhan modern yang tetap mempertahankan keotentikan rasa.
Resep ini sangat cocok disajikan untuk makan bersama keluarga, ditemani nasi putih hangat yang sempurna untuk menyerap kuah pedas dan segar dari woku tuna, dikutip dari kanal Youtube Devina Hermawan.
Resep Ikan Tuna Woku ala Chef Devina Hermawan (Untuk 5 Porsi)
Bahan Marinasi Tuna:
- 500 gr ikan tuna filet
- 1 sdt garam
- ¼ sdt merica
Bahan Bumbu Rajang:
- 10 siung bawang merah
- 5 siung bawang putih
- 3 butir kemiri
- 5 cm kunyit
- 5 cm jahe
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Brighton vs Crystal Palace di Liga Inggris: The Seagulls Kunci Kemenangan di Derby M23
Prediksi Skor Persebaya vs PSS Sleman: Green Force Diunggulkan, Elang Jawa Tak Bisa Diremehkan
Prediksi Skor Persib vs Persik di Super League: Pangeran Biru Susah Payah Jinakkan Macan Putih
Prediksi Skor Lyon vs Nice: Les Gones Buru Kemenangan demi Melesat ke 3 Besar Klasemen Ligue 1
Celios Benarkan Akuisisi Saham BYAN Salah Satu Sebab Pasar Saham RI Terancam Downgrade
Francisco Rivera dan Matheus Lagoa Absen, Persebaya Surabaya Tetap Pede Pecundangi PSS Sleman
Prediksi Skor Juventus vs Lazio: Biancocelesti Bakal Merepotkan Tuan Rumah di Allianz Stadium
Prediksi Skor Nottingham Forest vs Arsenal: Ujian Ketajaman Lini Serang Skuad Mikel Arteta
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persik Kediri: Marcos Reina Tak Mau Anggap Remeh
Prediksi Skor Leeds United vs Manchester United: Lisandro Martinez Sulit Masuk Starter

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022