Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 4 Juli 2018 | 16.05 WIB

Tiga Alasan Aplikasi Tik Tok Harus Diblokir

Logo aplikasi Tik Tok - Image

Logo aplikasi Tik Tok

JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) mengungkapkan alasan memblokir aplikasi video social Tik Tok. Pemerintah menyimpulkan aplikasi tersebut berisi banyak konten negatif. Keputusan pemblokiran aplikasi yang sedang populer di tanah air itu dikeluarkan pada Selasa (3/7).


Berdasar informasi di Google Play Store, aplikasi Tik Tok telah diunduh sekitar 50 juta kali. Aplikasi yang dirilis sejak 7 Mei 2017 itu dibuat oleh Bytemod Pte.Ltd dan tertulis beralamat di International Plaza, Singapura.


Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menuturkan, keputusan pemblokiran Tik Tok ditetapkan Selasa siang. Kemenkominfo memblokir aplikasi Tik Tok beserta delapan unit DNS (domain name system)-nya. Pemblokiran Tik Tok itu bersifat sementara hingga pengelola melakukan perbaikan dan pembersihan konten-konten ilegal.


"Batas waktunya sampai kapan? Sesiap mereka lah. Kalau nggak dibenerin ya kita tetap blokir," katanya saat dihubungi tadi malam.


Semuel menjelaskan bahwa pemblokiran aplikasi Tik Tok didasari hasil pemantauan tim pengais (crawling) atau sering disebut Tim Ais. Tim Ais menjalankan tugasnya dari pelaporan Kementerian PPPA, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta dari laporan masyarakat pada umumnya. Pelanggaran konten yang ditemukan sangat beragam. Mulai pornografi, asusila, hingga pelecehan agama. 

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore