
Ilustrasi anak yang jadi korban eksploitasi asusila. (Freepik)
JawaPos.com - Insiden guru telanjangi siswa di SDN Jelbuk 02, Kabupaten Jember, Jawa Timur memantik kecaman dari komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Peristiwa ini menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial.
Seorang guru yang merupakan wali kelas V diduga mencari uangnya yang hilang sebesar Rp 75 ribu dengan menuduh murid-murid di kelasnya sebagai pelaku. Dalam proses pencarian, guru itu diduga menelanjangi 22 siswanya untuk menggeledah.
Merespons kejadian tersebut, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Adi Leksono, mengecam keras tindakan guru telanjangi siswa di Jember itu.
Menurutnya, memaksa anak membuka pakaian di ruang kelas, terlebih di hadapan teman-temannya, merupakan tindakan yang merendahkan martabat, melanggar integritas tubuh anak, dan berpotensi memenuhi unsur pidana.
“Tidak ada alasan disiplin sekolah yang dapat membenarkan tindakan tersebut. Tindakan itu berpotensi melanggar UU Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),” kata Aris melalui keterangan pers, Kamis (12/2).
Aris menjelaskan, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak.
“Kekerasan tidak hanya berbentuk fisik, tetapi juga psikis dan perlakuan yang merendahkan martabat anak,” tegasnya.
Selain itu, adanya potensi pelanggaran Pasal 76E UU Perlindungan Anak apabila terdapat unsur perbuatan cabul atau tindakan yang menyerang kehormatan seksual anak.
“Unsur ini perlu didalami oleh aparat penegak hukum,” jelas Aris.
Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), lanjutnya, juga terdapat potensi pelanggaran apabila ditemukan unsur kekerasan seksual berbasis pemaksaan atau penyalahgunaan relasi kuasa.
“KPAI mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana. Dinas Pendidikan dan Pemerintah Daerah juga harus menjatuhkan sanksi tegas sesuai peraturan kepegawaian dan kode etik guru,” ucap Aris.
Karena itu, KPAI mendorong agar sekolah dan Pemerintah Daerah memberikan pendampingan psikologis kepada seluruh anak yang terdampak.
Selain itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah diminta melakukan evaluasi nasional terhadap mekanisme pencegahan kekerasan di satuan pendidikan.
“Kami berharap ada evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
