Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 27 April 2026 | 19.14 WIB

KPAI Dorong Penutupan Permanen Daycare Litte Aresha Bila Terbukti Lakukan Pelanggaran Serius

Anggota KPAI Diyah Puspitarini. (Moch Mardiansyah Al Afghani/Antara) - Image

Anggota KPAI Diyah Puspitarini. (Moch Mardiansyah Al Afghani/Antara)

JawaPos.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong tindakan tegas hingga penutupan permanen terhadap daycare yang terbukti melakukan pelanggaran serius, termasuk daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta.

Anggota KPAI Diyah Puspitarini menegaskan bahwa daycare yang terbukti melakukan pelanggaran serius harus ditindak tegas hingga penutupan permanen. Pasalnya, ia menyebut bahwa jumlah daycare bermasalah kerap beroperasi dengar orientasi bisnis tanpa mengindahkan aturan, termasuk perizinan, serta minim koordinasi dengan masyarakat sekitar.

Diyah menambahkan, kasus di Yogyakarta ni memiliki indikasi serius karena diduga terdapat pola perlakuan terhadap anak yang dilakukan secara sistematis, berulang, dan masif.

“Jika benar terdapat praktik yang dilakukan secara terstruktur dan melibatkan lebih dari satu pengasuh maka hal ini tidak bisa dipandang sebagai aksi individual. Perlu penelusuran hingga ke tingkat pimpinan dan pemilik yayasan," ujarnya kepada wartawan, Senin (27/4).

Diyah juga menekankan pentingnya pendampingan psikologis secara menyeluruh bagi seluruh anak di daycare tersebut. Apalagi anak usia di bawah satu tahun karena tetap berpotensi mengalami dampak psikologis meskipun hanya melihat atau mengalami secara tidak langsung.

"Kami turut prihatin atas kasus ini. Pendampingan psikologis harus segera diberikan agar proses pemulihan anak dapat berjalan optimal," pungkasnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan sebanyak 13 tersangka dalam kasus kekerasan anak yang terjadi di tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha, Yogyakarta. Salah satu tersangka merupakan kepala yayasan.

Kapolresta Jogja Kombes Pol Eva Guna Pandia menjelaskan, dari hasil gelar perkara tersebut, 13 tersangka itu memiliki peran yang berbeda-beda dalam struktur lembaga tersebut.

"Kami menetapkan 13 orang tersangka sementara. Terdiri dari satu orang kepala yayasan, satu orang kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh," ujarnya kepada wartawan, dikutip dari Radar Jogja, Minggu (26/4).

Meski begitu Eva menegaskan bahwa hingga saat ini pihak kepolisian masih mendalami motif di balik tindakan para tersangka.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore