Logo JawaPos
Author avatar - Image
Penulis: Nanda Prayoga
Rabu, 28 Oktober 2026 | 04.39 WIB

RUU Adminduk Dibahas, Komdigi Tekankan Pelindungan Data Pribadi dan Hak Akses

Wamenkomdigi Nezar Patria. (Dok/Komdigi) - Image

Wamenkomdigi Nezar Patria. (Dok/Komdigi)

JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti pentingnya pengaturan akses dan keamanan data kependudukan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk). 

Komdigi menilai integrasi data lintas instansi perlu diimbangi dengan pelindungan informasi pribadi serta kejelasan kewenangan dalam penggunaannya.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menyampaikan tiga aspek yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan aturan tersebut.

Ketiganya meliputi keterhubungan sistem data antarlembaga, pelindungan data pribadi, serta penetapan hak akses terhadap informasi kependudukan.

Dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Adminduk di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (27/10), Nezar menegaskan bahwa integrasi data perlu mengikuti prinsip interoperabilitas dan ketentuan Undang-Undang Satu Data Indonesia.

“Kami mengapresiasi bahwa DIM telah menempatkan integrasi data dalam kerangka interoperabilitas yang selaras dengan Undang-Undang Satu Data Indonesia. Keselarasan ini perlu dijaga hingga bisa dilaksanakan sesuai dengan undang-undang lain, dalam hal ini Satu Data Indonesia,” jelasnya.

Selain memastikan sistem data dapat terhubung, Komdigi mendorong agar ketentuan dalam RUU Adminduk sejalan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah pembatasan tujuan penggunaan data kependudukan agar pemanfaatannya tidak melampaui kebutuhan yang telah ditetapkan.

Nezar juga menggarisbawahi sejumlah ketentuan yang dinilai perlu diperjelas dalam pembahasan rancangan undang-undang tersebut.

Hal itu mencakup penerapan prinsip minimalisasi data, pengecualian korporasi dalam penggunaan frasa "setiap orang", serta larangan meminta salinan dokumen kependudukan.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore