
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid. (Nanda Prayoga/JawaPos.com)
JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan registrasi kartu SIM berbasis biometrik yang telah diberlakukan sejak awal Juli 2026. Langkah ini diambil setelah pemerintah masih menemukan pelaksanaan registrasi yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan di sejumlah gerai dan mitra penjualan operator seluler.
Evaluasi tersebut dilakukan sekitar tiga pekan setelah kebijakan registrasi biometrik diterapkan. Komdigi meminta seluruh operator seluler memastikan setiap kanal registrasi, baik di gerai fisik maupun platform digital, menerapkan standar yang sama sesuai aturan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Komitmen Bersama Implementasi Registrasi Pelanggan Berbasis Data Biometrik yang dihadiri para Direktur Utama operator seluler anggota Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat, Kamis (23/7).
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa tantangan terbesar saat ini bukan lagi pada penerbitan kebijakan, melainkan memastikan pelaksanaannya berjalan konsisten di seluruh lapisan.
“Seluruh kanal registrasi, baik melalui gerai, aplikasi, situs web, maupun saluran mitra distribusi, harus tunduk pada ketentuan yang sama. Jangan sampai kebijakan telah berlaku di tingkat pusat, tetapi pada praktiknya masih terdapat celah di lapangan. Tidak boleh ada perbedaan standar keamanan antara registrasi di kota besar dan di daerah, antara kanal digital dan kanal fisik, maupun antara pelanggan satu operator dan operator lainnya,” ujar Meutya.
Menurut Meutya, pengawasan terhadap implementasi registrasi biometrik menjadi bagian penting untuk menutup berbagai celah penyalahgunaan nomor seluler yang selama ini dimanfaatkan pelaku kejahatan digital.
“Kebijakan registrasi biometrik ini hadir sebagai solusi di tingkat hulu untuk memutus akar masalah kejahatan berbasis keuangan digital. Dengan menutup celah anonimitas sejak awal, aturan ini menjadi benteng utama dalam memberantas penipuan, judi online, pinjaman online fiktif, hingga peniruan identitas yang selama ini sangat meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, proses verifikasi biometrik juga dirancang agar setiap nomor seluler benar-benar terhubung dengan identitas pemilik yang sah sehingga potensi penyalahgunaan identitas dapat ditekan.
“Melalui verifikasi biometrik, ruang penyalahgunaan identitas dalam registrasi SIM menjadi semakin sempit. Tujuannya agar setiap nomor seluler dapat dipertanggungjawabkan dan masyarakat semakin terlindungi,” ujarnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Aris Sebut Dua Apartemennya Dipakai Endah Fitrianingsih dan Malik Bawazier Berselingkuh
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Prediksi Skor Fenerbahce vs Roma di Liga Champions: Duel Seru Berpotensi Seri
Prediksi Skor PSV Eindhoven vs Shakhtar Donetsk di Liga Champions: Kans Boeren Amankan 3 Poin
Rombongan Badan Pangan Ditembaki di Papua Pegunungan, 3 Orang Tewas
Viral Pernyataan Pribadi Deputi Bakom soal Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung Api di Indonesia
Prediksi Skor Sporting Lisbon vs Galatasaray di Liga Champions: Leões Sikat Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Slavia Prague vs Lens di Liga Champions: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Como vs RB Leipzig di Liga Champions: I Lariani Siap Libas Tim Tamu di Sinigaglia

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022