Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 14 Juli 2026 | 17.16 WIB

Registrasi Biometrik SIM Card Capai Kepatuhan 100 Persen di Jawa Timur

Ilustrasi pemasangan SIM card ke polsel. (Istimewa). - Image

Ilustrasi pemasangan SIM card ke polsel. (Istimewa).

JawaPos.com - Implementasi registrasi biometrik berbasis pengenalan wajah untuk aktivasi kartu SIM di Jawa Timur dinilai telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan hasil inspeksi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) selama dua hari di Surabaya, Gresik, Lamongan, dan Sidoarjo, seluruh operator seluler diketahui telah menerapkan sistem registrasi biometrik secara menyeluruh.

Dalam pemeriksaan tersebut juga tidak ditemukan kartu SIM yang telah diaktifkan menggunakan identitas atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik orang lain.

"Dalam dua hari ini kami tidak menemukan pre registered card atau kartu yang sudah diaktifkan menggunakan data atau NIK milik orang lain. Kami juga melihat kepatuhan tiga operator sudah mencapai 100 persen," ujar Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi Edwin Hidayat Abdullah saat memantau implementasi registrasi biometrik face recognition di Surabaya, Jawa Timur, dikutip Selasa (14/7).

Edwin menjelaskan, kegiatan inspeksi dilakukan Komdigi bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), serta operator Telkomsel, Indosat, dan XL Smart. Langkah tersebut bertujuan memastikan penerapan registrasi biometrik telah berlangsung sesuai prosedur di seluruh titik yang dikunjungi.

Dari hasil pemantauan pada 8-9 Juli 2026, sistem registrasi biometrik telah diterapkan secara penuh sehingga proses aktivasi kartu SIM dapat dilakukan sesuai aturan yang telah ditetapkan.

"Semua sistem biometrik untuk registrasi sudah berjalan baik. Tidak ada kebocoran, jadi 100 persen compliance dari tiga operator," jelasnya.

Meski implementasinya berjalan baik, Komdigi menegaskan pengawasan terhadap pelaksanaan registrasi biometrik akan terus dilakukan agar penyalahgunaan identitas dalam proses pendaftaran pelanggan tidak kembali terjadi.

Pemerintah juga menegaskan akan mengambil tindakan tegas apabila masih ditemukan praktik penggunaan data pribadi orang lain untuk mengaktifkan kartu SIM.

"Kalau masih ada lagi praktik-praktik penyalahgunaan NIK milik orang lain yang digunakan untuk registrasi SIM, akan kami tindak lebih keras lagi. Nanti kami akan bekerja sama dengan kepolisian, karena itu bagian dari pencurian data pribadi," tegas Dirjen Edwin.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore