
Menkomdigi Meutya Hafid. (Istimewa)
JawaPos.com - Pemerintah mulai bersiap menghukum platform digital yang melanggar aturan dengan denda fantastis. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengungkap perusahaan digital global yang terbukti melanggar ketentuan dalam PP Tunas bisa dikenai sanksi hingga 6 persen dari total pendapatan globalnya.
Skema denda ini disebut dirancang untuk memberi efek jera tanpa mematikan industri digital di Indonesia.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Mediodecci Lustarini, menjelaskan bahwa penyusunan skema tersebut menggunakan pendekatan yang proporsional dengan mempertimbangkan indeks pelanggaran serta skala usaha PSE.
"Dalam proses ini kami melakukan pengembangan formula untuk denda administratif di mana ini menggunakan pendekatan proporsional berbasis indeks pelanggaran dan skala usaha daripada PSE," kata Mediodecci dalam diskusi di Jakarta Pusat seperti dikutip dari Antara, pada Senin (4/5).
Ia menambahkan, skema denda tersebut saat ini masih dibahas bersama Kementerian Keuangan untuk kemudian diajukan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Ada empat indikator utama dalam indeks pelanggaran yang menjadi acuan penentuan denda, yakni dampak pelanggaran terhadap anak, durasi atau periode pelanggaran, langkah mitigasi risiko yang telah dilakukan PSE, serta rekam jejak pelanggaran sebelumnya.
Kemkomdigi juga menetapkan batas maksimum denda berdasarkan kategori usaha. Untuk usaha mikro, denda maksimal sebesar Rp1 miliar, usaha kecil Rp5 miliar, usaha menengah Rp10 miliar, sementara untuk perusahaan besar atau global dapat mencapai hingga 6 persen dari total pendapatan global.
Mediodecci menyebutkan bahwa perumusan skema ini telah melibatkan diskusi dengan para ahli di bidang hukum dan ekonomi. Ia menegaskan bahwa penerapan denda bertujuan memberikan efek jera kepada pelanggar tanpa mengganggu keberlangsungan industri.
Lebih lanjut, PSE yang dikenai sanksi tetap memiliki hak untuk mengajukan keberatan. Jika keberatan tersebut ditolak, mereka dapat melanjutkan upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Kita menjamin hak PSE melalui proses yang adil transparan dan terstruktur ruang dan waktunya. Dimulai dari pengajuan, pemrosesan, penetapan hingga penyampaian," katanya.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
