
TikTok Shop.
JawaPos.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai mendalami dugaan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat dalam ekosistem perdagangan digital yang melibatkan platform TikTok Shop.
Langkah ini diambil setelah laporan dari Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE) terkait potensi dominasi pelaku usaha melalui integrasi vertikal lintas layanan dinyatakan lolos tahap klarifikasi.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diterima sejak 15 April 2026 dan telah melalui proses klarifikasi serta penelitian awal.
“Selanjutnya akan dilakukan penyelidikan untuk mencari alat bukti berupa keterangan, surat, dokumen, dan laporan ahli,” ujar Deswin dikutip Minggu (3/5).
Pada tahap ini, KPPU akan memanggil berbagai pihak terkait guna menelusuri lebih dalam struktur dan perilaku pelaku usaha yang dilaporkan. Hasil penyelidikan akan menjadi dasar apakah perkara dapat berlanjut ke tahap pemeriksaan atau persidangan.
Adapun entitas yang dilaporkan APLE mencakup TikTok Pte. Ltd., TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., serta layanan TikTok Shop yang terhubung dengan Tokopedia.
Deswin menambahkan, durasi penanganan perkara tidak dapat dipastikan karena bergantung pada tingkat kompleksitas kasus. Namun, ia menegaskan seluruh proses akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Jika terbukti melanggar, KPPU memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari denda, perintah penghentian praktik tertentu, pembatalan perjanjian, hingga kewajiban melakukan perubahan struktur maupun praktik usaha.
Sementara itu, Ketua Umum APLE, Sonny Harsono, berharap KPPU segera menindaklanjuti laporan tersebut demi menciptakan ekosistem digital yang lebih kompetitif.
“Kami berharap ekonomi digital tidak dimonopoli dan kompetisinya lebih baik, sehingga pertumbuhan ekonomi juga meningkat,” kata Sonny saat ditemui wartawan di Kantor KPPU, Jakarta.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
