
Teknologi Face Recognition Payment (FRP). (istockphoto.com)
JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah merencanakan registrasi pelanggan seluler dengan gunakan aturan baru untuk warga Indonesia. Adapun registrasi tersebut akan menggunakan wajah atau face recognition yang akan mulai diterapkan pada 1 Juli 2026.
Sebelumnya, akan dilakukan masa transisi terlebih dahulu selama enam bulan dari awal tahun depan yakni 1 Januari 2026.
Regulasi ini sendiri tampak berbeda dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5/2021 yang mewajibkan pengguna meregistrasi dengan gunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga. Terlebih, cara ini seringkali disalahgunakan untuk tujuan kriminal seperti SMS spam hingga penipuan.
Face recognition atau pengenalan wajah merupakan teknologi biometrik yang bekerja dengan mengidentifikasi dan memverifikasi identitas seseorang melalui karakteristik unik pada wajah.
Sistem ini memindai pola wajah, seperti jarak antar mata, bentuk hidung, hingga kontur wajah, lalu mencocokkannya dengan data yang tersimpan dalam basis data. Karena setiap wajah bersifat unik, teknologi ini dinilai memiliki tingkat akurasi tinggi dalam proses verifikasi identitas.
Dalam konteks registrasi SIM Card, face recognition digunakan untuk memastikan bahwa nomor seluler benar-benar terhubung dengan identitas pemilik yang sah. Proses ini bertujuan mencegah penyalahgunaan nomor oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti penggunaan identitas palsu atau peminjaman data.
Dengan demikian, setiap nomor ponsel dapat ditelusuri secara jelas kepada satu individu, sehingga meningkatkan akuntabilitas pengguna layanan telekomunikasi.
Komdigi menilai kebijakan ini penting untuk memutus rantai penipuan digital yang kian marak. Hingga September 2025, jumlah pelanggan seluler yang telah tervalidasi tercatat melampaui 332 juta nomor.
Di sisi lain, data Indonesia Anti Scam Center (IASC) menunjukkan terdapat 383.626 rekening yang dilaporkan terkait penipuan, dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp4,8 triliun.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyampaikan bahwa hampir seluruh pola kejahatan siber memanfaatkan nomor ponsel sebagai sarana utama.
“Kerugian penipuan digital ini sudah mencapai lebih dari Rp7 triliun. Bahkan setiap bulan ada 30 juta lebih scam call dan setiap orang menerima minimal satu spam call seminggu sekali. Hal tersebut yang membuat Komdigi membuat kebijakan registrasi SIM Card menggunakan face recognition,” ujar Edwin di Jakarta.
Operator Seluler Siap Implementasi Kebijakan Ini
Sementara itu, ATSI memastikan seluruh operator seluler telah siap mengimplementasikan kebijakan registrasi berbasis biometrik tersebut.
Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menjelaskan bahwa mulai 1 Januari 2026 pelanggan baru dapat memilih metode registrasi menggunakan NIK seperti saat ini atau langsung melalui verifikasi wajah.
“Ini hanya berlaku untuk pelanggan baru, sedangkan pelanggan lama tidak perlu registrasi lagi,” tegas Marwan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Lecce vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Imbang di Via del Mare

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022